242 APK di Paser Terindikasi Melanggar

- Senin, 7 Januari 2019 | 07:36 WIB
RUSAK TANAMAN: APK yang dipasang di pohon selain merusak tanaman, juga melanggar peraturan.
RUSAK TANAMAN: APK yang dipasang di pohon selain merusak tanaman, juga melanggar peraturan.

TANA PASER  –   Setiap calon legislatif (caleg) melakukan pengenalan diri dan sosialisasi program yang telah dirancang, guna menarik simpatik masyarakat untuk memilih, seperti dengan cara memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah sudut desa dan kota. Namun sayangnya tidak semua APK dan bahan kampanye terpasang di tempat yang sesuai, sehingga menjadi pelanggaran kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paser bersama Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Paser, Fauzan mengatakan, terdapat 242 APK caleg yang dipasang terindikasi melanggar. Pelanggaran APK yang terjadi di Kabupaten Paser meliputi pemasangan yang tidak sesuai pada tempatnya.

"Berdasarkan data  evaluasi panwascam, pelanggarannya didominasi sama, yakni pelanggaran pemasangan APK di pohon berjumlah 233 buah, APK terpasang di lahan tanpa izin dari pemilik lahan ada 1 buah, pemasangan APK di tiang listrik dan tiang telepon sebanyak 2 buah, pemasangan APK di area lembaga pendidikan sebanyak 1 buah, pemasangan APK di area pemakaman 1 buah, di area pasar sebanyak 2 buah, dan ada juga APK yang terpasang di taman yang merupakan kawasan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertamanan," ujar Fauzan. kemarin (6/1).

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya akan bersurat kepada masing-masing pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Paser dan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.

"Surat untuk masing-masing parpol sudah kami kirim. Selain itu kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP untuk bersiap melakukan penertiban APK yang terindikasi melanggar ini," jelasnya.

Berdasarkan data evaluasi Bawaslu, parpol yang terindikasi melanggar yaitu Gerindra 25 buah APK, Nasdem 12, Golkar 9, Perindo 8, PKB 7, PDIP 7, Demokrat 7, PKS 6, Berkarya 2, PPP 2, Hanura, dan untuk APK DPD RI sebanyak 9 buah. (ian/cal)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

8 Hakim Bakal Adili Sidang Sengketa Pilpres

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:10 WIB

Prabowo Subianto Ubah Ubah TKN Jadi GSN  

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:10 WIB

NasDem “Fifty-Fifty” Bergabung dengan Prabowo

Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:40 WIB
X