BALIKPAPAN-- Sosialisasi masif Perwali 23 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Balikpapan terus digencarkan.
Hasilnya, sebanyak 1.012 orang kedapatan tidak menggunakan masker saat digelar razia di kawasan publik, 24-30 Agustus.
Dari pengamatan awak media, pada akhir pekan kemarin (30/8) baik di pasar maupun kafe di Pasar Segar masih banyak orang tidak menggunakan masker.
Karena masih dalam tahap sosialisasi mereka tidak dikenakan sanksi, tetapi teguran dan pencatatan. Setelah tahap sosialisasi, sanksi siap menjerat. Bagi pelanggar dikenakan denda Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta, ataupun sanksi sosial selama satu hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli mengungkap, dalam pemeriksaan/razia masker atau protokol kesehatan lainnya, akan diberikan surat tanda bukti pelanggaran (STBP) oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dalam STBP tercantum identitas pelanggar, pasal yang dilanggar, sanksi yang dikenakan, dan waktu pemenuhan sanksi.
"STBP diserahkan langsung di tempat, sama seperti razia kendaraan," ungkapnya.
Bagi pelanggar, maka KTP atau identitasnya dapat ditahan PPNS. Atas dasar STBP maka proses pembayaran sanksi denda, kepada pelanggar diberikan surat ketetapan denda administratif (SKDA), sebagai penetapan besaran denda dan untuk pengantar penyetoran ke kas daerah melalui Bankaltimtara.
Setelah dilakukan penyetoran denda, maka bukti penyetoran disampaikan ke pihak Satpol PP untuk proses pengambilan KTP atau identitas yang ditahan penyidik. "Bila denda sudah disetor ke bank dan KTP sudah diambil di Satpol PP, maka proses selesai," ujar Zulkifli.
Dalam hal pelanggar tidak memiliki kemampuan melakukan pembayaran denda, maka akan dikenakan kewajiban menyediakan 19 masker atau jumlah tertentu lainnya yang akan dibagikan kepada masyarakat. Akan tetapi, bila pelanggar juga tidak mampu melaksanakan penyediaan masker maka bagi perorangan akan diwajibkan kerja sosial.
"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab yang kedapatan melanggar perwali akan dikenakan sanksi pemberhentian atau larangan sementara kegiatan," tutupnya. (lil/ms/k15)