Diduga Pelabuhan Ilegal, Jadi Lokasi Bongkar Muat Batu Bara

- Jumat, 3 Desember 2021 | 13:39 WIB
DIDUGA ILEGAL : Aktivitas bongkar muat batu bara ini dilakukan di pelabuhan pribadi di Kawasan Kariangau.
DIDUGA ILEGAL : Aktivitas bongkar muat batu bara ini dilakukan di pelabuhan pribadi di Kawasan Kariangau.

BALIKPAPAN-Harga batu bara yang mengalami kenaikan beberapa waktu belakangan, dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan. Salah satunya dengan melakukan aktifitas bongkar muat tidak pada tempatnya di terminal untuk kepentingan sendiri.

Aktifitas yang diduga kuat ilegal ini terjadi di sebuah pelabuhan di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Rabu (1/12) sore kemarin. Dua alat berat dioperasikan untuk memindahkan emas hitam ke atas ponton.

Lokasi pelabuhan berada sekitar 4 kilometer sebelum Pelabuhan Fery Kariangau. Lokasi pelabuhan yang berada persis di belakang sebuah kantor perusahaan pertambangan memang membuat aktifitas bongkar muat tak nampak dari jalan utama.

Murni, bukan nama sebenarnya, warga sekitar mengaku pelabuhan tersebut sudah beroperasi cukup lama. Hanya Murni takt ahu menahu sejak kapan pelabuhan tersebut nyambi jadi lokasi bongkar muat batu bara. “Kalau pelabuhannya memang sudah lama beroperasi, yang satu untuk pelabuhan es batu, satu lagi untuk pelabuhan barang,” kata Murni.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan M Takwim Masuku mengaku belum mendapat laporan soal aktifitas bongkar muat batu bara yang diduga ilegal di pelabuhan pribadi ini.

Di kawasan Kariangau, lanjut dia, hanya ada satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki izin prinsip, yakni PT Inti Pratama. “Saya belum dapat laporan, coba nanti saya cek dulu. Setahu saya di situ (Kariangau) hanya PT Inti Pratama yang punya izin, selain itu maka melanggar,” kata dia.

Kendati demikian, Takwim menyebut, ada kemungkinan aktifitas yang aktifitas bongkar muat batu bara itu menggunakan dokumen Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) dari pelabuhan lain.

“Kalau berlangsung sementara mungkin bisa ya, tapi kalau terus menerus ya tidak bisa. Kan tidak ada izin,” ungkapnya.

Di sisi lain, Takwim tak menampik, potensi aktifitas bongkar muat di pelabuhan tak berizin memang cukup tinggi di Balikpapan dan Samarinda. Ia memastikan, aktifitas di pelabuhan tak berizin adalah tindakan ilegal dan bisa ditindak aparat penegak hukum.

“Kalau dari KSOP tentu saja akan menghentikan operasionalnya jika memang ditemukan tak berizin,” jelas Takwim. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB

Polda Kalsel Tangkap Pemasok Narkoba di Pedesaan

Selasa, 9 April 2024 | 11:50 WIB
X