BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

ADVERTORIAL

Selasa, 30 November 2021 17:49
DPRD Peringati Pemkab Was-was Bayarkan Lahan SMK 3, Masih Ada Konflik Internal Ahli Waris
-

TANA PASER - Pemkab Paser belum juga membayarkan ganti rugi lahan SMK 3 Tanah Grogot yang telah inkrah keputusannya dan harus dibayarkan kepada ahli waris.

Meskipun sudah dianggarkan dan siap dilunasi, rupanya ada kekhawatiran baru terkait pembayaran tersebut. Hal tersebut dituangkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser dalam catatan pengesahan APBD 2022.

Anggota Banggar Hamransyah menyampaikan terkait pembayaran lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot, dalam rangka menjalankan hasil putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemkab Paser agar dalam pelaksanaan pembayaran menunggu kesepakatan para ahli waris sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada kesepakatan dari para ahli waris, maka pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas terhadap alokasi anggaran tersebut," kata Hamransyah, Senin (30/11).

Menanggapi hal itu, bupati Paser Fahmi Fadli memastikan anggaran ganti rugi telah disiapkan melalui APBD dan APBD-P 2021. Hanya saja, Pemkab mesti menunda dikarenakan ada konflik internal keluarga ahli waris.

Pemerintah daerah menunggu itu konflik internal selesai dan diberikan batas waktu. Jika sampai waktu yang ditentukan pihak ahli waris masih belum menyelesaikan permasalahannya. Maka pemerintah daerah, akan bertindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami pastikan akan bertindak tegas," tutur Fahmi.

Sebelumnya Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Paser Fachruddin Cholik memprediksi pembayaran lahan tidak akan sempat di APBD Perubahan 2021 ini, sehingga harus dibayarkan di tahun 2022.

Sebelumnya skema awal tahun pertama pada 2021 ini akan dibayarkan Rp 5,5 miliar oleh Pemkab, lalu ditambah APBD Perubahan Rp 2,2 miliar. Begitu juga di tahun berikutnya diharapkan sama, dan terakhir sisanya pada 2023 sampai lunas Rp 16,2 miliar. 

Setelah konsultasi ke Kejaksaan Negeri, daerah juga sudah mantap akan segera membayarkan lahan tersebut karena sudah ada lampu hijau dari korps Adhyaksa.

Taksiran nilai jual objek pajak (NJOP) lahan 12.000 meter persegi atau kurang dari 3 hektare itu ditetapkan senilai Rp 12 miliar. Ditambah Rp 4,2 miliar dendanya.

Nilai tersebut dianggap sudah lumayan, dari nilai denda yang diinginkan ahli waris sebelumnya jauh lebih besar. Angkanya lebih dari Rp 20 miliar totalnya. (Adv/jib)


BACA JUGA

Selasa, 28 November 2023 14:35

Bantu Jaga Lingkungan, Ketua DPRD Beri Motor Tiga Roda Untuk RT

SANGATTA - Permasalahan sampah bukan hanya tanggungjawab petugas pengangkut sampah…

Selasa, 28 November 2023 14:34

Ketua DPRD Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

SANGATTA - Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni didampingi Wakil…

Selasa, 28 November 2023 06:53

Resmi Diangkat Menjadi Bunda Literasi, Linda: Sebenarnya ini Bukan Pekerjaan Baru

Linda Romauli Siregar resmi dikukuhkan menjadi Bunda Literasi PPU oleh…

Selasa, 28 November 2023 06:51

Pancaroba, Transisi El Nino ke La Nina

  Budi Santoso: Kita Sudah Membuat Rencana Kontingensi Penanganan Bencana…

Selasa, 28 November 2023 06:50

PPU Festival 2023 Berakhir Hari ini, Sajikan CFD Hingga Fashion Show Duta Wisata PPU

PENAJAM- Penajam Paser Utara (PPU) Festival 2023 berakhir hari ini,…

Selasa, 28 November 2023 06:49

Gerakan PPU Melawan Osteoporosis, Pemkab PPU Peringati HKN ke-59

IST Para pelajar putrid melakukan senam bersama dalam kegiatan Hari…

Selasa, 28 November 2023 06:47

Pj Bupati Sampaikan Catatan Penting Penanganan Stunting, Ahli Gizi Harus Aktif

IST Makmur Marbun memberikan makanan tambahan kepada warga PPU usai…

Selasa, 28 November 2023 06:46

Sosialisai Penyaluran BLT PPKE

IST Ahmad Usman (kanan) menyaksikan penandatangan antara pihak Bankaltimtara dan…

Selasa, 28 November 2023 06:45

Pj Bupati PPU Rapat via Daring dengan Mendagri Tito Karnavian

FOTO: ANGGI PRADITHA/KP TEKS FOTO1: Makmur Marbun mengikuti rapat yang…

Selasa, 28 November 2023 06:44

Kendalikan Inflasi di PPU, Poktan Karya Usaha Sukses Panen Bawang Dengan Metode Digital Farming

FOTO ISTIMEWA Dinas Pertanian PPU bersama Poktan Karya Usaha berfoto…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers