DPRD Peringati Pemkab Was-was Bayarkan Lahan SMK 3, Masih Ada Konflik Internal Ahli Waris

- Selasa, 30 November 2021 | 17:49 WIB
-
-

TANA PASER - Pemkab Paser belum juga membayarkan ganti rugi lahan SMK 3 Tanah Grogot yang telah inkrah keputusannya dan harus dibayarkan kepada ahli waris.

Meskipun sudah dianggarkan dan siap dilunasi, rupanya ada kekhawatiran baru terkait pembayaran tersebut. Hal tersebut dituangkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser dalam catatan pengesahan APBD 2022.

Anggota Banggar Hamransyah menyampaikan terkait pembayaran lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot, dalam rangka menjalankan hasil putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemkab Paser agar dalam pelaksanaan pembayaran menunggu kesepakatan para ahli waris sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada kesepakatan dari para ahli waris, maka pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas terhadap alokasi anggaran tersebut," kata Hamransyah, Senin (30/11).

Menanggapi hal itu, bupati Paser Fahmi Fadli memastikan anggaran ganti rugi telah disiapkan melalui APBD dan APBD-P 2021. Hanya saja, Pemkab mesti menunda dikarenakan ada konflik internal keluarga ahli waris.

Pemerintah daerah menunggu itu konflik internal selesai dan diberikan batas waktu. Jika sampai waktu yang ditentukan pihak ahli waris masih belum menyelesaikan permasalahannya. Maka pemerintah daerah, akan bertindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami pastikan akan bertindak tegas," tutur Fahmi.

Sebelumnya Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Paser Fachruddin Cholik memprediksi pembayaran lahan tidak akan sempat di APBD Perubahan 2021 ini, sehingga harus dibayarkan di tahun 2022.

Sebelumnya skema awal tahun pertama pada 2021 ini akan dibayarkan Rp 5,5 miliar oleh Pemkab, lalu ditambah APBD Perubahan Rp 2,2 miliar. Begitu juga di tahun berikutnya diharapkan sama, dan terakhir sisanya pada 2023 sampai lunas Rp 16,2 miliar. 

Setelah konsultasi ke Kejaksaan Negeri, daerah juga sudah mantap akan segera membayarkan lahan tersebut karena sudah ada lampu hijau dari korps Adhyaksa.

Taksiran nilai jual objek pajak (NJOP) lahan 12.000 meter persegi atau kurang dari 3 hektare itu ditetapkan senilai Rp 12 miliar. Ditambah Rp 4,2 miliar dendanya.

Nilai tersebut dianggap sudah lumayan, dari nilai denda yang diinginkan ahli waris sebelumnya jauh lebih besar. Angkanya lebih dari Rp 20 miliar totalnya. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X