Oknum Polisi yang Menganiaya Tahanan hingga Tewas Dituntut 4 Tahun Penjara

- Rabu, 1 Desember 2021 | 21:42 WIB
Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea.
Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea.

BALIKPAPAN-Kasus penganiaayaan hingga menyebabkan tewasnya Herman, tahanan Polresta Balikpapan, kini memasuki babak akhir. Sidang tuntutan terhadap enam oknum polisi terdakwa penganiaya Herman sudah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (29/11) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wisaksono mengatakan, enam terdakwa di tuntut dengan masa hukuman yang berbeda. Lima terdakwa, AG, ASR, RSS, GR, RH dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Sementara untuk KKA, jaksa menuntut dua tahun penjara bagi yang bersangkutan,” kata Arif, Rabu (1/12) siang.

Seluruh terdakwa, kata Arif, terbukti bersalah melakukan tindak pidana.  Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

JPU juga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair pasal 170 ayat 2 KUHP, subsider pasal 172 ayat 2 KHUP, lebih subsider pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Selanjutnya, kata dia, sidang rencananya dilanjutkan pada Senin (6/12) depan, dengan agenda pembelaan dari masing-masing penasehat hukum terdakwa.

“Setelah itu nanti baru kita lanjutkan ke sidang putusan. Kemungkinan akan dilakukan secara daring,” kata Arif.

Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea menambahkan, para terdakwa ini dituntut sesuai dengan tingkat dan peranan masing-masing. Dengan pasal yang didakwakan adalah pasal 351 ayat 3  juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dalam persidangan, pasal inilah yang memang terbukti dilakukan oleh para terdakwa,” kata Okta.

Okta menyebut, sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan. Mulai dari perbuatan para terdakwa berakibat hilangnya nyawa. Ditambah lagi, enam terdakwa ini merupakan oknum kepolisian dan perbuatan mereka menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sedangkan untuk faktor yang meringankan, imbuh Okta adalah terdakwa selalu kooperatif sepanjang jalannya persidangan, sehingga persidangan bisa berjalan dengan baik.

“Dan yang paling menonjol adalah sempat terjadinya porses perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” kata dia. (hul) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X