Pelaku Pelecehan Terhadap Wartawati Diduga Gangguan Mental

- Senin, 29 November 2021 | 16:44 WIB

BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim akhirnya menangkap AW (25), pelaku pelecehan seksual lewat media sosial, terhadap jurnalis R.

AW, ditangkap di rumahnya di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Selasa (23/11), pekan lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Sugeng Subagyo mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AW untuk sementara tidak akan ditahan.

"Sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter jiwa, tersangka ini mengidap retardasi mental/disabilitas intelektual. Jadi tidak dilakukan penahanan untuk sementara waktu," kata Kombes Pol Yusuf Tejo saat rilis pengungkapan kasus, Senin (29/11).

Informasi yang diperoleh dari orang tua tersangka, AW sejak SD bersekolah di SLB karena mengidap tuna grahita. Ini didukung dengan sejumlah dokumen yang ditunjukkan oleh orang tua tersangka.

Kendati tak ditahan, Yusuf menyebut, proses hukum terhadap tersangka AW terus berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan tahap penyidikan juga melibatkan saksi ahli dan saat ini belum di lakukan penahanan karna menyandang tuna grahita jika sudah lengkap akan di limpahkan ke kejaksaan," ungkap Yusuf.

Sejauh ini, kata Yusuf baru dua korban yang melaporkan pelecehan yang dilakukan AW.

Yusuf meneruskan, tersangka AW melancarkan aksinya lewat akun instagram. Soal sasaran, Yusuf menyebut AW memilih calon korban secara random alias acak. Saat melancarkan aksinya, tersangka kerap melakukan video call sambil masturbasi. "Yang dianggap menarik oleh tersangka akan dichat atau di video call," kata Yusuf.

Akibat aksinya, AW dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari rumah tersangka, seperti 1 unit handphone, satu simcard provider telekomunikasi, satu mikro sd, satu buah cd hasik ekstrak instagram, kaos, celana, tangkapan layar video pria sedang masturbasi.  "Pakaian ini yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya," pungkas Yusuf. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X