BALIKPAPAN – Penataan PKL di Kota Beriman diakui oleh DPRD Balikpapan belum maksimal. Sehingga wakil rakyat menetapkan perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyebutkan, penataan PKL masih terkendala dengan kondisi pandemi. Pihaknya memahami tantangan di masa penanganan Covid-19 sembari menata PKL bukan hal mudah.
“Penataan memang masih agak susah. Waktu berjualan juga masih dibatasi,” katanya. Dia memaklumi kenyataan di lapangan sulit mengatur waktu PKL karena masih berhadapan dengan status PPKM yang ditetapkan di daerah.
Namun dengan adanya perda, Pemkot Balikpapan nantinya bisa menetapkan mana saja lokasi resmi bagi PKL di Kota Minyak. Kemudian dapat memberi sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Tak hanya mengatur dan sanksi, pemerintah juga dapat memberi pembinaan hingga pelatihan bagi PKL. Dia berharap, kehadiran perda bisa membuat PKL lebih baik. Terutama setelah pandemi berakhir.
Jika Balikpapan sudah masuk zona hijau atau nol kasus, maka pemerintah daerah akan sembari mulai menata PKL. “Semoga kita bisa perbaiki penataan PKL ini pelan-pelan,” tuturnya.
Dia menambahkan, setelah penetapan perda PKL oleh DPRD dan Pemkot Balikpapan. Kini perda tersebut masih melalui tahapan evaluasi oleh gubernur. Jika hasil evaluasi dari gubernur aman, maka agenda selanjutnya rapat paripurna terakhir.
Kemudian perda PKL sudah bisa tahap sosialisasi kepada masyarakat. “Ini tahapannya masih berjenjang. Apabila sudah selesai evaluasi gubernur, secepatnya akan segera kita sosialisasikan,” tutupnya. (din/adv/pro)