Pembahasan Raperda Transportasi Lanjut

- Jumat, 19 November 2021 | 06:54 WIB

BALIKPAPAN – Pembahasan raperda transportasi sudah lama tertunda, terakhir kali berlangsung pada 2019. Kini Bapemperda DPRD Balikpapan kembali melakukan pendalaman terhadap penyusunan raperda transportasi.

Pihaknya melakukan rapat dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Pemkot Balikpapan, Selasa (23/11). Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, pihaknya berkomitmen melanjutkan kembali pembahasan raperda transportasi.

Sebelumnya paripurna agenda pandangan fraksi pada Juni 2019. Dia menyebutkan, pembahasan raperda transportasi cukup panjang karena terdapat 190 pasal. Apalagi ada beberapa pasal krusial yang menjadi perhatian bersama.

Contoh perda garasi, setiap kendaraan milik masyarakat harus mempunyai garasi atau parkir. Kemudian persoalan transportasi online seperti ojek. Tak ada peraturan khusus yang menjelaskan kendaraan roda dua sebagai angkutan orang dan barang.

“Jadi perda ini terobosan hukum, karena kita berani mencoba mengatur masalah eksistensi ojek. Baik konvensional maupun online,” bebernya. Termasuk sanksi yang terdapat dalam raperda, pihaknya meminta bagian hukum untuk mengecek kembali.

Serta memastikan sanksi hukum sudah mengikuti aturan lebih tinggi. “Sanksi krusial harus punya referensi yang bagus,” ucapnya. Sehingga pasal-pasal krusial ini masih ditunda untuk pembahasan lebih detil lagi.

Ada beberapa pasal penyesuaian yang masuk persoalan teknis agar tidak rancu terjemahan dari pasal ke pasal. Jadi ada pasal yang harus ditarik dari Dishub dan Bagian Hukum untuk dirunut lagi dan penjelasan redaksional.

“Sehingga tidak ada multitafsir pembahasan sebelum ditetapkan menjadi perda,” sebutnya. Menurutnya sebenarnya tidak ada kendala, bagaimana kita menyatukan pemahaman yang sama terhadap redaksional dalam perda.

Sementara pembahasan pasal-pasal krusial ditunda untuk pendalaman kembali. Rencana pertemuan berjalan pekan depan. Dia menargetkan, raperda transportasi sudah selesai pembicaraan tingkat pertama atau paripurna ketiga pada akhir tahun.

Nantinya perda ini sembari melihat evaluasi dari provinsi. “Kita tunggu hasil evaluasi gubernur, kalau tidak ada masalah tinggal pandangan akhir dan selesai penetapan,” tutupnya. (din/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X