Mantan Pacar Pelaku Investasi Bodong Miliaran di Balikpapan Terlibat, Sempat Kabur Berstatus DPO

- Minggu, 28 November 2021 | 19:47 WIB

BALIKPAPAN-Polresta Balikpapan menetapkan AJ (20), teman dekat PN (19), mahasiswa yang jadi tersangka utama kasus investasi bodong, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan AJ (20) turut serta membantu penipuan yang dilakukan PN.

"AJ adalah mantan pacar dari pelaku utama penipuan online ini (PN). Dia dijerat Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk turut sertanya dalam kasus ini," kata Kompol Rengga Ahad (28/11).

Awalnya, lanjur Rengga, polisi hanya memeriksa AJ sebagai saksi. Namun seiring perjalanan, keterlibatan AJ dalam kasus penipuan ini semakin kuat, sampai akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka.

AJ bahkan sempat meninggalkan rumah dan berstatus buron (DPO) dari Polresta Balikpapan.

"Setelah diselidiki akhirnya diketahui keberadaan AJ di salah satu rumah keluarganya. Tim Beruang Hitam kemudian bergerak melakukan penangkapan tepatnya pada Senin, 22 November 2021," beber Rengga. 

Saat ini AJ mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Ia menyusul PN yang lebih dulu diamankan September 2021 lalu setelah aksinya penipuannya terbongkar.

Sebagai informasi, PN melancarkan aksinya sejak Mei 2021 dan mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 400 juta dari 200 lebih korban. Uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli keperluan pribadi seperti PS5, Ipad, sepeda motor, Iphone 12 Pro Max, laptop hingga tas bermerek. Barang-barang tersebut kini jadi barang bukti dan diamankan kepolisian.

Jumlah korban hasil pendalaman kepolisian saat itu bahkan kemungkinan besar bakal bertambah. Sehingga nominal kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai dua miliar.

Modus operandi yang digunakan PN dalam aksinya yakni menawarkan investasi dengan keuntungan 75 persen dalam jangka waktu satu bulan.

Untuk memudahkan kordinasi antara korban dan pelaku, dibuat grup WhatsApp sebanyak tiga group dengan jumlah anggota grup masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X