Pansus Aset Dorong Pengembang Serahkan Lahan PSU

- Jumat, 12 November 2021 | 18:43 WIB

BALIKPAPAN – Mengatasi kebutuhan fasilitas sekolah di Kota Beriman, Pemkot Balikpapan bersama DPRD Balikpapan telah menetapkan pembangunan sekolah terpadu di kawasan Balikpapan Regency. Proyek dibangun secara multiyears.

Namun Pansus Penyelamatan Aset DPRD Balikpapan menemukan lahan untuk sekolah terpadu masih bermasalah. Masalahnya, Pemkot Balikpapan tidak memiliki sertifikat lahan tersebut. Melainkan hanya surat pernyataan menggunakan lahan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan pengembang belum menyerahkan sertifikat. Ada pun lahan sekolah terpadu sebesar 1,5 hektare. Ketua Pansus Penyelamatan Aset H Harris mengatakan, pihaknya meminta pengembang segera menyerahkan sertifikat lahan untuk pembangunan sekolah.

“Karena termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU),” ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua Komisi II DPRD Balikpapan tersebut. Menurutnya sesuai aturan, pengembang harus memenuhi semua kewajibannya.

Harris menyebutkan, pembangunan pada area PSU bisa cepat terlaksana asal pengembang cepat menyerahkan sertifikat. Termasuk rencana pemerintah daerah membangun fasilitas sekolah di kawasan tersebut.

Jika pengembang telah menyerahkan sertifikat, maka dana pembangunan yang bersumber dari APBD bisa segera terserap. Dia mengakui telah banyak menerima laporan dari masyarakat, tak sedikit pengembang belum menyerahkan sertifikat untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Padahal pengembang pun harus terbebani jika belum melakukan serah terima. Sebab pengembang masih bertanggung jawab selama dia belum menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkot Balikpapan.

Misalnya jika terdapat jalan rusak, drainase, dan fasilitas lain. “Pemerintah kota tidak dapat membantu karena belum serah terima,” imbuhnya. Berbeda jika sudah ada serah terima, maka Pemkot Balikpapan akan bertanggung jawab terhadap fasum dan fasos.

Termasuk menganggarkan sejumlah perbaikan dan pembangunan melalui APBD. Terkait masalah sertifikat lahan sekolah terpadu yang belum rampung, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Perlu kerja keras untuk menyelesaikan lahan hingga memiliki sertifikat sah.

Harris bersyukur, BPN sudah mengatakan siap untuk membantu. Hal ini menjadi permasalahan serius. “Nanti dari segel bisa naik ke sertifikat dan membalik namanya atas nama pemkot. Ini tugas pansus aset,” tutupnya. (din/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X