DPRD Balikpapan Tetapkan Perda Pelayanan Kepemudaan

- Selasa, 9 November 2021 | 18:30 WIB
-
-

BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan resmi menetapkan raperda pelayanan kepemudaan menjadi perda. Ini berlangsung melalui rapat paripurna pada Senin (1/11).

Perda pelayanan kepemudaan telah melewati berbagai tahapan hingga akhirnya disahkan. Teranyar melalui agenda pandangan akhir fraksi-fraksi atas nota penjelasan wali kota tentang raperda pelayanan kepemudaan.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menjelaskan, pembahasan perda ini sudah berjalan selama tiga tahun dan memang sempat mengalami penundaan. “Alhamdulillah hari ini (kemarin) akhirnya wali kota, DPRD, stakeholder dan masyarakat menyepakati untuk segera ditetapkan perda kepemudaan,” ucapnya.

Ada pun tujuan perda pelayanan kepemudaan agar pemerintah daerah dalam membangun pemuda Balikpapan dengan kepastian hukum. “Sehingga semua bisa berjalan secara transparan. Mengikuti amanat UU Nomor 40 Tahun 2009,” katanya.

Sebagai informasi, raperda pelayanan kepemudaan untuk mengembangkan potensi aktualisasi diri dan cita-cita pemuda. Ini melihat Peraturan Menteri Olahraga Nomor 5 Tahun 2020.

Aturan tersebut mengamanatkan pelimpahan sebagian urusan bidang kepemudaan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Maka penetapan raperda kepemudaan menjadi penting untuk segera sebagai payung hukum terkait pengembangan pemuda.

Tujuan utama agar pemuda di Balikpapan mendapat dukungan terkait eksistensinya di masyarakat. Pandangan fraksi gabungan Naspehando (NasDem, PPP, Hanura, dan Perindo) yang diwakili Simon Sulean menyebutkan, sepatutnya raperda pelayanan kepemudaan sudah disahkan.

Perda ini menjadi payung hukum dalam melaksanakan pembinaan dan kebijakan pemerintah dalam kepemudaan. Menurutnya, pemuda berada dalam garda terdepan untuk menjaga pancasila sebagai ideologi negara.

“Pemuda menjadi pelopor dalam menjaga tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. Kemudian pemuda menjadi pelopor dalam memberantas pengedaran narkoba yang menjadi penyakit kronis pada generasi muda.

Selanjutnya pemuda memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Pemuda menjalankan konstitusi demi tegaknya hukum. “Termasuk meningkatkan ketahanan budaya lokal dan budaya nasional. Serta meningkatkan daya saing ekonomi bangsa,” sebutnya. (din/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X