BALIKPAPAN-Usai sudah pelarian EA (27), maling motor yang beraksi di kawasan Sungai Ampal, 28 Oktober lalu. Belum lama ini, EA ditangkap aparat Polsek Balikpapan Utara di kawasan Lempake, Samarinda.
Aksi EA mencuri motor sempat viral di medsos setelah rekaman kamera cctv di lokasi kejadian tersebar.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto mengatakan, niat EA mencuri motor muncul setelah melihat motor Satria FU milik Fajar terparkir tanpa dikunci.
Setelah mengamati situasi sekitar, EA mendorong motor korban dan menyambungkan kabel kontak sehingga motor bisa dibawa kabur.
"Setelah mencuri motor, dia membawanya ke Samarinda. Pelat nomornya dirubah dan dipakai sendiri, jadi bukan dijual," kata Danang saat rilis pengungkapan kasus.
EA yang berprofesi sebagai buruh bangunan kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (hul)