Pelaku Pelecehan Terhadap Wartawati di Balikpapan Ditangkap

- Kamis, 25 November 2021 | 18:40 WIB
Wartawati sebuah media online nasional di Balikpapan saat menunjukkan surat laporan kepolisian. Pelaku kini sudah diamankan.
Wartawati sebuah media online nasional di Balikpapan saat menunjukkan surat laporan kepolisian. Pelaku kini sudah diamankan.

BALIKPAPAN-Pelaku pelecehan seksual terhadap jurnalis Balikpapan berinisial R akhirnya ditangkap Polda Kaltim, belum lama ini. Saat ini pelaku tengah menjalani tes psikologi.

"Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan psikologi. Nanti akan kami rilis, Senin atau Selasa depan," terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (25/11).

Kendati sudah menangkap tersangka, Yusuf belum memberikan keterangan lengkap terkait kasus tersebut. Polda Kaltim, kata dia, masih fokus pada proses penyelidikan. "Masih dalam lidik (penyelidikan) dan dikembangkan. Nanti lebih jelasnya pasti kami sampaikan," ungkap dia. 

Kasus pelecehan ini mengemuka setelah salah satu korban berinisial R, yang juga jurnalis salah media di Balikpapan membuat laporan ke Polres Balikpapan, Senin (15/11). Namun belakangan kasus ini justru diambil alih oleh Polda Kaltim.

Selasa (25/11), R memberikan laporan kepada Polda Kaltim. Tak lama setelah menyampaikan laporan, terduga pelaku pelecehan akhirnya ditangkap. Informasi yang diperoleh, terduga pelaku melakukan aksinya tak hanya kepada R.

Sementara korban R menyebut pelaku beberapa kali mengirim pesan tak senonoh via direct message (DM) Instagram. Tak sekadar itu, pelaku dengan akun Instagram @arief_wirasatya_435 sempat melakukan panggilan video dan memamerkan alat kelaminnya.

"Saya terganggu karena kejadian ini tidak sekali saja. Dia menelpon terus menunjukkan alat kelaminya. Saya tidak kenal dengan pelaku ini," beber R.

Dalam tangkapan layar DM instagram terlihat pelaku tersebut menelponya sebanyak empat kali. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X