Residivis Beraksi Lagi, Curi Barang Berharga saat Mobil Parkir

- Kamis, 25 November 2021 | 15:20 WIB

BALIKPAPAN-MA alias AM, residivis kasus pencurian harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Laki-laki kelahiran Donggala, 46 tahun silam ini ditangkap aparat Polsek Balikpapan Utara, awal November lalu, lantaran melakukan pencurian di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 10.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto mengatakan, AM melakukan aksinya pada akhir Oktober kemarin.

Tersangka, dijelaskan Danang  mengambil barang berharga milik Sabang Sitompul yang ada di dalam mobil.

"Korban saat itu sedang membeli kayu. Tersangka yang melihat mobil terparkir mendekat dan memanfaatkan celah kaca mobil untuk mengambil barang berharga milik korban," kata Danang saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (25/11).

AM, yang merupakan warga Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja, Kukar ini lantas kabur dan menjual sejumlah barang berharga milik korban di Samarinda.

"Tak sampai dua hari, anggota kami akhirnya berhasil menangkap AM di rumahnya tanpa perlawanan," kata Danang.

Dari tangan AM, polisi turut mengamankan barang bukti perhiasan emas, mulai dari gelang, cincin hingga kalung dengan total 92 gram, serta uang Rp 5 juta hasil penjualan barang curian.

AM dijerat pasa 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X