BALIKPAPAN-MA alias AM, residivis kasus pencurian harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Laki-laki kelahiran Donggala, 46 tahun silam ini ditangkap aparat Polsek Balikpapan Utara, awal November lalu, lantaran melakukan pencurian di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 10.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto mengatakan, AM melakukan aksinya pada akhir Oktober kemarin.
Tersangka, dijelaskan Danang mengambil barang berharga milik Sabang Sitompul yang ada di dalam mobil.
"Korban saat itu sedang membeli kayu. Tersangka yang melihat mobil terparkir mendekat dan memanfaatkan celah kaca mobil untuk mengambil barang berharga milik korban," kata Danang saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (25/11).
AM, yang merupakan warga Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja, Kukar ini lantas kabur dan menjual sejumlah barang berharga milik korban di Samarinda.
"Tak sampai dua hari, anggota kami akhirnya berhasil menangkap AM di rumahnya tanpa perlawanan," kata Danang.
Dari tangan AM, polisi turut mengamankan barang bukti perhiasan emas, mulai dari gelang, cincin hingga kalung dengan total 92 gram, serta uang Rp 5 juta hasil penjualan barang curian.
AM dijerat pasa 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hul)