Sengketa Lahan Catut Perumahan Grand City, Sinar Mas Serahkan ke BPN

- Rabu, 24 November 2021 | 11:33 WIB

BALIKPAPAN- Kasus sengketa lahan di Kota Minyak tak henti-hentinya. Kali ini melibatkan PT Sinar Mas Wisesa dengan pemilik sertifikat yang merupakan warga Balikpapan.

Sebagai informasi, ada lima kepemilikan yang sah tercantum dalam sertifikat tanah di area perumahan Grand City milik PT Sinar Mas Wisesa. Salah satunya settifikat atas nama Ekatiningsih yang memiliki sertifikat tanah seluas 16.332 meter persegi.

Ia menggandeng sejumlah pengacara yang diketuai oleh Agus Amri.

Rabu (24/11), pemilik lahan bersama tim kuasa hukum melakukan pematokan ulang, utamanya di lokasi tanah milik Ekatiningsih.

“Pasalnya, pematokan sebelumnya saat pengembalian batas ulang dicabut oleh pihak yang tak bertanggungjawab,” kata Agus.

Agus menyampaikan, kepemilikan dari Ekatiningsih secara sah dengan dasar sertifikat nomor 6079 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikapapan pada 2005 silam.

Agus Amri berharap segera ada kejelasan terkait kasus ini, karena pihaknya sangat terbuka untuk dibukanya negosisasi terkait ganti rugi lahan ini.

"Kami sudah beberapa kali melakukan upaya kejelasan kepada Sinar Mas terkait hak dari ibu Ekatiningsih ini, namun hingga kini belum ada kabar baik dari pihak Sinar mas," kata Agus.

Terpisah, Land akuisisi Permit Security Kalimantan Departemen Head Sinarmas, Piratno mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak BPN, supaya jelas kepemilikan lahan ini punya siapa yang berhak disana, jadi sudah berapa kali mediasi di BPN. 

“Kami ini adalah pengembang yang beritikad baik, lahan tersebut kami beli sudah bersertifikat dan sudah dikuasai dengan baik pada saat kita beli,” ujar Piratno kepada media, Rabu (24/11).

Piratno menambahkan, BPN selaku mediatornya, dapatmengeluarkan penertiban sertifikat itu sehingga dapat diperoleh kejelasan.

“Kalau dilihat yang sertifikat yang dituduhkan ke Sinarmas bahwa kita menyerobot milik Ekatiningsih, mujiono, Nurjanah, sebetulnya di dalam sertifikat kami nomor16089 itu milik sinarmas seluas 2,3 hektar berdampingan dengan tanah milik Ekatiningsih,” bebernya. 

Artinya, sambungnya, tidak ada overlap di atas tanah tersebut, tetapi yang disayangkan begitu ada pengukuran ulang dari BPN terhadap tanah Ekatiningsih terjadilah ovelap antara tanah sinarmas dengan tanah milik Ekatiningsih, kemudian mujiono dan Nurjanah. 

Pihaknya berharap agar BPN bisa segera buka wakahnya alas hak terhadap sertifikat masing-masing. Dengan begitu adapun kondisinya nanti ketika tanah ini ada lima pemilikan tapi setelah dibuka wakahnya akan terlihat koordinatnya tanpa melibatkan dari kita yang menunjukkan.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X