Praperadilan Ditolak, Tersangka Pencabulan Segera Dipanggil Polda Kaltim

- Rabu, 24 November 2021 | 21:15 WIB

BALIKPAPAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan SJ, tersangka pencabulan dari Balikpapan terhadap Polda Kaltim. Majelis hakim menilai, proses penyelidikan yang selama ini dijalankan aparat kepolisian sudah sesuai prosedur. 

Pun dengan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Kaltim, disebut majelis hakim sudah mengacu kepada alat bukti dan keterangan saksi korban, serta hasil visum et repertum.

“Intinya semua permohonan tersangka ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Artinya, proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim I Made Subudi, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (24/11).

Subudi melanjutkan, Kamis (25/11), pihaknya akan melanjutkan penyelidikan, dengan melayangkan surat panggilan kedua.  “Besok (Kamis) sudah dipanggil. Kalau dari surat iu tersangka tidak datang maka selanjutnya akan langsung kami jemput,” tegasnya.

Suen Redy Nababan, kuasa hukum tersangka SJ, tetap meyakini kliennya bukanlah pelaku pencabulan. Dia menilai, waktu dan tempat kejadian belum bisa dibuktikan oleh penyidik.

Lantaran praperadilan ditolak, Suen bakal meminta kliennya menjalani penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana tersangka akan tetap hadir melalui panggilan kedua yang akan dilayangkan penyidik. 

“Selama ini klien saya selalu kooperatif. Sidang ini juga hanya sebagai bentuk argumentasi jika pihak kami bukanlah pelaku, nanti juga akan kami buktikan melalui persidangan umum,” beber Suen.

Kuasa hukum korban pencabulan, Daeng Safura mengaku bersyukur majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka. Maklum saja, perjalanan kasus ini yang memakan waktu tidak sebentar, sebelum akhirnya Polda Kaltim menetapkan SJ sebagai tersangka. Dia juga meminta Polda Kaltim segera memproses dan manahan tersangka.

“Sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan tersangka. Satu hari saja pelaku bebas, maka dia akan berkesempatan melakukan hal yang sama,” kata perempuan yang kerap disapa Ipung ini.

Ia juga tak habis pikir dengan klaim kuasa hukum tersangka yang meyakini SJ tak bersalah. Ipung menyebut, hasil persidangan praperadilan ini sudah menandakan jika pelaku telah bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Segala permintaan kuasa hukum terkait bukti waktu dan tempat sudah terjawab dengan dua alat bukti disertakan polisi, yaitu keterangan saksi korban dan hasil visum,” tuntas dia. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X