Kuasa Hukum PN Sebut Ada Tersangka Baru

- Selasa, 23 November 2021 | 20:30 WIB

BALIKPAPAN-Kasus investasi bodong yang menjerat PN (19) terus bergulir. Oki M Alfiansyah, kuasa hukum tersangka PN, menyebut kasus yang menjerat kliennya sudah masuk tahap P21.

Artinya, berkas sudah lengkap dari kepolisian dan sekarang masuk ke kejaksaan atau jaksa penuntut umum (JPU). "Tentu ini perkembangan yang sangat bagus dari kepolisian. Artinya perkara ini bisa segera disidangkan," kata Oki.

Oki juga mengapresiasi pihak kepolisian yang baru saja menangkap satu orang, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan korban 200 orang lebih ini. "Semoga orang yang sudah ditangkap ini akan sama sama menjalani proses hukum pidananya bersama PN," kata Oki. 

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro enggan banyak berkomentar soal adanya tersangka baru dalam kasus ini. Ia menuturkan kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterlibatannya.

"Nanti kita cek dulu. Kita masih dalami dulu keterlibatannya," ucap Rengga melalui sambungan telepon Selasa (23/11).

Diketahui, tersangka PN (19), yang merupakan mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Beriman ditangkap Polresta Balikpapan setelah sejumlah korban melapor ke Polresta Balikpapan, September 2021 lalu.

PN melancarkan aksinya sejak Mei 2021 lalu dan mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 400 juta dari ratusan korban tersebut. 

Uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli keperluan pribadi seperti PS5, Ipad, sepeda motor, Iphone 12 Pro Max, laptop hingga tas bermerek. Barang-barang tersebut kini jadi barang bukti dan diamankan kepolisian.

Jumlah korban, bahkan kemungkinan besar bakal terus bertambah. Begitu juga nominal kerugian seluruh korban yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Total kerugian yang ditelusuri berdasarkan LP sebesar Rp 400 juta rupiah namun masih banyak korban lainnya yang kemungkinan besar kerugian mencapai Rp 2 Miliar.

Modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara menawarkan investasi dengan keuntungan 75 persen dalam jangka waktu satu bulan. Di mana pelaku mengaku uang tersebut untuk investasi pembangunan proyek salah satu BUMN.

Untuk memudahkan kordinasi antara korban dan pelaku kemudian dibentuk group whatsapp sebanyak 3 group dengan jumlah anggota grup masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota. 

Korban yang merasa tertipu karena keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapat akhirnya melaporkan ke Polresta Balikpapan.

Korban investasi bodong tersebut rata-rata warga Balikpapan namun juga ada korban yang berasal dari luar Balikpapan.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X