Peduli Guru Ngaji, DPRD Paser Matangkan Raperda Baca Tulis Alquran

- Selasa, 23 November 2021 | 19:21 WIB

TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang baca tulis Alquran. Raperda ini disebut untuk mensejahterakan guru ngaji yang selama ini apresiasi honornya masih memprihatinkan. Sementara untuk merubahnya, belum ada payung hukumnya.

Anggota Pansus III Ikhwan Antasari mengatakan Raperda yang ditargetkan diketuk menjadi Perda pada Desember 2021 itu juga bertujuan membentuk karakter siswa-siswi. Masih banyak murid yang baru masuk SD belum bisa membaca Alqur'an. Sehingga diperlukan sejak dini mengerti baca tulis huruf Arab tersebut. Serta diiringi akidah akhlak yang baik di sekolah. 

"Raperda ini tidak hanya pendidikan formal, tapi untuk non-formal juga," kata Ikhwan, Selasa (23/11). 

Untuk sekolah formal, Raperda ini bakal dijadikan ekstrakurikuler ditingkat SD dan SMP. Sedangkan pada pendidikan non formal bakal menyasar TKA - TPA. 

Terkait kesejahteraan guru ngaji, nantinya mereka berhak menerima insentif berdasarkan rekomendasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), agar  administrasi pendataan tertata di sistem.

Namun Ikhwan belum menyebutkan berapa nominal yang akan ditentukan nantinya. Karena setelah jadi perda, Pemkab Paser yang akan menentukan nominal lagi melalui turunan peraturan bupati (Perbup).

"Ini juga sejalan dengan visi - misi bupati bagaimana meningkatkan kesejahteraan," terangnya. 

Namun untuk besaran nominal insentif yang diberikan tak diatur dalam raperda. Nantinya setelah jadi perda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membuat turunan peraturan bupati (Perbup). DPRD telah membahas hal ini dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU).

"Mereka sangat setuju berapa pun nilainya yang diberikan asalkan naik dari angka sebelumnya dengan layak. Karena ini wujud perhatian pemerintah," pungkas ketua komisi II DPRD Paser itu. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X