Pengawas dan Pemodal Tambang Ilegal di Balikpapan Jadi Tersangka

- Jumat, 19 November 2021 | 13:48 WIB

BALIKPAPAN-Tak butuh waktu lama bagi Polresta Balikpapan mengungkap siapa di balik operasi tambang ilegal di kilometer 24, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Jum'at (19/11), tepat tiga hari setelah tambang disegel Satpol PP, Polresta Balikpapan resmi menetapkan dua tersangka dalam praktik haram ini. Mereka adalah SHR dan ZK.

"SHR perannya adalah pengawas lapangan, sedangkan ZK adalah pemodal tambang," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, saat rilis pengungkapan kasus.

SHR kini sudah ditahan, sementara ZK disebut Thirdy berstatus DPO. "Saat ini sudah dilakukan pengejaran terhadap ZK, kita akan upayakan bisa segera ditangkap," katanya.

Kepada aparat, tersangka SHR mengaku belum sempat menjual emas hitam yang ditaksir mencapai 1500 metrik ton tersebut, lantaran lebih dulu terungkap oleh petugas gabungan, Selasa (16/11) kemarin.

Dengan asumsi harga batu bara saat ini yang berada di angka USD 150/metrik ton, maka nilai batu bara tersebut ditaksir mencapai USD 225000.

Selain menangkap tersangka SHR, aparat turut menyita dua unit ekskavator yang digunakan para penambang untuk mengeruk emas hitam dan sampel batu bara dari lokasi penambangan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menambahkan, untuk pemilik lahan sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. "Pasti diperiksa, tapi sejauh ini ya masih saksi," ungkap dia.

Baik SHR dan ZK dijerat dengan pasal 35 juncto Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara, juncto UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU nomor 26 tahun 2007. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X