Ingin Lihat Progres Raperda DPRD, Silakan Cek JDIH DPRD Paser

- Kamis, 18 November 2021 | 21:47 WIB

TANA PASER - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser Hamransyah mengatakan masyarakat Kabupaten Paser bisa memantau langsung progres legislasi atau rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disahkan DPRD selama 2021. Sejak tahun ini, DPRD Paser berhak memiliki website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sekretariat.

"Sebelumnya hanya Pemerintah daerah yang boleh, sekarang DPRD sudah bisa," kata Hamransyah, Kamis (18/11). Cukup ketik di google JDIH DPRD Paser, akan terlihat websitenya.

Untuk memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut agar diketahui masyarakat, DPRD Paser ke depannya juga akan menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) seperti yang selama ini telah dilaksanakan DPRD Kaltim. Kegiatan itu menurutnya sangat penting bagi DPRD, agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami apa saja fungsi Perda yang telah disahkan tersebut. Apalagi Perda yang berkaitan langsung kebijakannya terhadap masyarakat.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan ada 12 Raperda yang mesti diselesaikan pada 2021.

Sebagian besar sudah disahkan. Sisanya menjadi prioritas tahun ini dan segera untuk diselesaikan. 

Hamransyah menyebutkan alasan utama perubahan Propemperda 2021 dan dilanjutkan pada 2022 terkendala anggaran pembiayaan Raperda itu sendiri. Menurutnya anggaran sangat menentukan dalam pembentukan Raperda.

Ditambah lagi, mesti ada penyesuaian dengan UU Cipta Kerja. Pembuatan Perda di dalam UU tersebut, ada yang bersifat perintah. Seperti Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Seperti Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah ditiadakan. Yang ada menjadi Perda bangunan gedung. 

Kebutuhan anggaran setiap pembuatan satu Peraturan Daerah (Perda), dijelaskan dia, bergantung dari Perdanya sendiri. Jika itu inisiasi dari DPRD. Ada kajian awal sebelum ke naskah akademik. Jika langsung naskah akademik dikhawatirkan akan berbenturan peraturan di atasnya. 

Disebutkan kebutuhan anggaran untuk naskah akademik pada  Perda inisiasi yakni Rp85 juta, dan kajian awal sebesar Rp 50 juta.

"Ini di luar perjalanan dinas," tuturnya.

(adv/jib) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X