Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol

- Jumat, 12 November 2021 | 06:47 WIB

SANGATTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta memusnahkan barang milik negara (BMN), berupa rokok ilegal dan minuman beralkohol. 

Barang ilegal ini merupakan temuan selama satu tahun terakhir. Hingga ditemukan 200.240 batang rokok ilegal dan 71 botol minuman mengandung etil alkohol dengan kerugian negara Rp 98.354.726 dari tujuh kecamatan di Kutai Timur (Kutim). 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Benny Wismo Noegroho. Dalam sambutannya, ia menyebut Bea Cukai Sangatta telah menindak sebanyak 40 pelanggar ketentuan Undang-Undang di bidang cukai. 

"Hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang dilakukan penindakan itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007," ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan pelanggaran tersebut meliputi penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai salah peruntukan, dan penjualan BKC MMEA di tempat penjual eceran tanpa dilengkapi NPPBKC. 

"Penerapan salah satu fungsi dari Bea Cukai yaitu untuk melindungi masyarakat dari barang yang dapat merugikan," tegasnya. 

Usai ditetapkan menjadi Barang Milik Negara, akhirnya berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang a.n Menteri Keuangan Nomor:

S-9/MK.6/WKN.13/KNL.05/2021 tanggal 28 Mei 2021, Nomor:

S-11/MK.6/WKN. 13/KNL.05/2021 tanggal 16 Juni 2021 dan Nomo:

S-15/MK.6/WKN. 13/KNL.05/2021 pada 17 September 2021 disetujui bahwa penyelesaian terhadap barang tersebut diselesaikan dengan cara dimusnahkan.

Saat diwawancarai, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Yodi Hanidi menerangkan jika tidak semua harus dimusnahkan. Sejumlah barang yang melanggar bisa juga dihibahkan untuk digunakan kembali melalui pihak terkait. 

"Semua tergantung pada jenis barangnya. Namun jika rokok ilegal dan minuman beralkohol harus kami musnahkan karena bukan jenis barang yang dapat digunakan kembali," tegas ia. 

Ia juga menerangkan jika Kecamatan Bengalon dan Muara Wahau merupakan wilayah yang menjadi titik rawan. Hingga ada penindakan berkala yang dilaksanakan oleh pihaknya. 

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X