Konsultasi Raperda, DPRD Paser Kunjungi Kemenkumham Provinsi

- Senin, 8 November 2021 | 11:49 WIB

SAMARINDA -  Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) II (dua) dan III (tiga) DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka melakukan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis dan Menghafal Al-Qur’an dan Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser, Kamis (04/11).

Kunjungan  yang diketuai oleh Dian Yuniarti (Pansus II) dan Muhamad Jarnawi (Pansus III) bersama dengan Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah, serta seketaris DPRD drh. Boy Susanto melakukan Konsultasi terhadap 3 (tiga) Raperda Paser,  diantaranya Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Al-Qur’an dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Adat Paser Baru.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan dalam sambutannya berharap  kegiatan kunjungan ini dapat bermanfaat dan menciptakan produk hukum yang baik.

Setelah sambutan Sofyan, kegiatan konsultasi dilanjutkan oleh Mia Kusuma Fitriana selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Kaltim, dimana Mia menganjurkan kepada Pansus Raperda DPRD Paser sebelum menerima masukan-masukan selama kunjungan dan konsultasi dari daerah lain sebaiknya Pansus perda DPRD Paser mempertimbangkan kondisi Kabupaten Paser dengan kondisi daerah yang dikunjungi. 

"Untuk melakukan kunjungan kerja terkait dengan Perancangan Peraturan Daerah yang disusun, minimal terdapat kemiripan sebanyak 80 (delapan puluh) persen dengan daerah yang dikunjungi, baik itu dari segi social cultural (sosial budaya), kondisi geografis, maupun budaya legislasi yang ada jadi tidak serta merta menerima masukan dari daerah lain sementara kondisi Paser dengan daerah tersebut berbeda," kata Mia.

Anggota Pansus II Budi Santoso setuju bahwa perbedaan sosial budaya sangat berpengaruh di Kabupaten Paser, seperti budaya pendatang (bukan penduduk asli Paser) lebih memilih pertanian sementara penduduk asli (lokal) lebih memilih perkebunan. Akan tetapi pola-pola yang diterapkan (di daerah lain) baik secara sistematika maupun teknis walaupun sedikit apabila bisa diterapkan di Kabupaten Paser maka perbedaan sosial budaya tersebut akan bisa diatasi Perihal Perda Cadangan Pangan, permasalahan utama terdapat pada pola penyimpanan. 

Begitu bekerjasama dengan Bulog, ternyata itu juga tidak gratis. Secara teknis di lapangan terkadang Pemerintah Daerah masih sulit, selain masalah penyimpanan dibutuhkan juga perawatan terhadap pangan baik itu hasil pertanian maupun perkebunan. 

"Atas dasar permasalahn ini DPRD Paser membutuhkan kajian-kajian teknis dan informasi-informasi dari berbagai daerah,” kata Budi.

Sementara itu, Muhamad Jarnawi selaku Ketua Pansus Raperda III menambahkan perihal Raperda tentang Baca Tulis Al-Qur’an DPRD Paser juga sampai saat ini masih berhati-hati karena sama seperti daerah-daerah lain di Indonesia, Kabupaten Paser juga menjadi rumah bagi masyarakat dari berbagai macam suku dan agama dan ditakutkan akan terjadi kesalahpahaman bahwa hanya satu agama tertentu saja yang diutamakan, maka dari itu DPRD Paser butuh masukan dan kajian untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman tersebut.

Selaras dengan permasalahan diatas, Perda terkait Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser juga mengalami kendala yang sama, dimana ditakutkan akan terjadi kesalahpahaman bahwa hanya satu adat tertentu saja yang diutamakan, sementara Kabupaten Paser turut dibangun oleh masyarakat dari berbagai adat budaya berbeda yang sudah berintegrasi dengan budaya lokal.

Berkaca dari Perda Provinsi tentang Adat, disitu tidak menjurus pada satu adat saja tapi mengatur semua adat yang ada di Kalimantan Timur, semua diatur di Perda Provinsi secara umum. 

"Untuk di wilayah Kabupaten saya tidak bisa berpendapat karena pihak DPRD Paser lah yang lebih paham, mungkin dari pihak Kabupaten Paser bisa merujuk pada Perda Provinsi untuk dijadikan panduan. Untuk Perda Baca Tulis Al-Qur’an apabila pihak DPRD Paser tidak ingin dikatakan bersikap diskriminatif maka saran saya kedepannya mungkin bisa membuat Perda baru yang mencakup semua tenaga pengajar maupun kesejahteraan penganut agama yang lain," kata Mia. (adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X