Fasilitasi Kompensasi Lahan, Komisi I Panggil Perusahaan dan Masyarakat

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:40 WIB

TANA PASER - Komisi I DPRD Paser kembali menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah terjadwal di badan musyawarah. Kali ini terkait belum tuntasnya penyelesaian  kompensasi Lahan dari pihak Ahli waris dengan PT. Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) dengan masyarakat sekitar di Desa Muser Kecamatan Muara Samu.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Hendrawan Putra, juga dihadiri oleh anggota komisi I lainnya Muhammad Jarnawi, Hamransyah, dan Rahmadi, tampak hadir juga, Kapolsek Muara Samu, Camat Muara Samu, Kades Muara Samu, Badan Pertanahan Paser dan dinas terkait.

Warga Desa Muser Suriyanah

sebagai ahli waris dari Badrun pemilik lahan yang sekarang menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Oleh PT BMML menjelaskan, kronologis awal dengan pihak lerusahaan, yang mana badrun pemilik lahan bersegel seluas 3000 x 2000 meter dan disepakati diserahkan perusahaan sebanyak 418 H dari luas lahan yang ada.

Dengan bukti pada tanggal 29 Maret 2008 untuk pelepasan 418 H x 800 rb / hektare = Rp 334 juta dibayarkan 118,500 juta , tetapi pihak pemilik lahan pada saat itu memberikan izin untuk digarap seluas 318 jektare saja, dan untuk 100 H pemilik lahan ingin menggarapnya sendiri.

"Dan sampai saat ini pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran kepada kami untuk pelunasannya l,dan sampai anak kami menjadi morban karena pihak perusahaan melaporkan ke pihak berwajib, dan juga dua kendaraan kami sampai saat ini masih ditahan tetapi kami berkeyakinan bahwa yang kami ambil itu hak Kami ujar," Suriyanah, Selasa (26/10).

Dijelaskan oleh Manager Humas PT BMML Marahalin  bahwa ada kesepakatan di Polres Paser pada April 2020 lalu, yang mana lahan 100 hektare tersebut yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan meminta tidak adanya kegiatan apapun sebelum permasalahan selesai. Pada bukti foto yang terlihat apakah itu Atas nama Badrun.

Anggota komisi I Hamransyah menanyakan kepada Suriyanah dan teryata bukan. Hak seseorang tidak bisa diwakilkan kecuali mempunyai surat kuasa karena berpindahnya hak pengelola harus sesuai dengan kesepakatan. 

"Saya mau perusahaan berinvestasi dengan benar dan hak-hak masyarakat terselesaikan sehingga tidak menimbulkan konflik seperti sekarang ini," kata Hamransyah.

Pihak perusahaan diminta harus lebih aktif dalam pendekatan kepada masyarakat dan untuk mengurai sehingga lebih mudah untuk berinvestasi, selesaikan secara mediasi dan kekeluargaan.

Anggota komisi I lainnya Rahmadi menambahkan bahwa berdirinya perusahaan pasti berimbas kepada masyarakat sekitar untuk kemakmuran ke depan seperti adanya peluang tenaga kerja lokal dan lain-lain sehingga masyarakat khususnya Muara Samu bisa sejahtera.

Dalam pertemuan ini pihak perusahaan bersedia untuk berkoordinasi kepada atasan langsung sehingga diharapkan agar persoalan ini segara selesai dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Hendrawan Putra mengatakan ada beberapa poin yang harus segera diselesaikan perusahaan, yang mana untuk sisa pembayaran kepada ahli waris, DPRD meminta kepada pihak perusahaan untuk mencabut laporan kepada pihak berwajib dan bisa dibebaskan dengan cara mediasi. Ini bertujuan agar tidak menjadi bias yang lebih luas nantinya sehingga bisa menjaga kondusifitas. (adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X