Tahun Ini Pemkab Belum Bisa Pembayaran Lahan SMK 3

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:50 WIB
Hendrawan Putra.
Hendrawan Putra.

TANA PASER - Hasil konsultasi Pemkab Paser ke ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bersama DPRD Paser terkait pembayaran lahan SMK 3 Tanah Grogot, nampaknya berujung pada penundaan pembayaran tahun ini. Berdasarkan penuturan ketua komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra yang turut hadir, dia menyebut hasil legal opinion di UGM memberikan opsi perubahan nomenklatur pembayaran di anggaran.

"Dari awalnya belanja modal, itu harus dirubah dan jika dirubah maka pembayaran harus tahun depan," kata Hendrawan, Selasa (26/10). Belanja modal atau pun hibah, tidak sarankan oleh para ahli hukum UGM. Sehingga tinggal kebijakan Pemkab Paser, apakah seperti semula opsinya membayar di tahun ini di APBD Perubahan 2021, atau di rapel pada 2022 mendatang.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Negeri Paser telah memberikan jawaban. Dimana harus dibayarkan secepatnya agar menjaga marwah dan harkat martabat Pemkab Paser. Diketahui keputusan itu telah inkrah. 

DPRD saat menantikan pembahasan lanjutan, mengingat akhir November mendatang direncanakan pengesahan APBD Murni tahun anggaran 2022. Nilai yang harus dibayarkan ialah Rp 16.230.500.000. Pada APBD Perubahan 2021 ini telah disiapkan Rp 5,5 miliar di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Paser.

"Yang jelas lahan itu tetap dibayarkan, tinggal menunggu keputusan Pemkab mengambil opsi yang mana," kata politikus Partai Demokrat itu.

Kabid Pertanahan DPKPP Paser Fachruddin Cholik mengatakan Pemkab masih mengirim data yang kurang dibutuhkan oleh UGM. Sehingga belum ada keputusan final untuk legal opinion yang diberikan. 

"Jika data sudah kita kirim dan mereka selesai analisis, kami tinggal menunggu hasilnya. Apakah ada keputusan final atau ada forum pertemuan lagi," kata Cholik. Dia pun memprediksi pembayaran lahan tidak akan sempat di APBD Perubahan 2021 ini, sehingga harus dibayarkan di tahun 2022.

Sebelumnya skema awal tahun pertama pada 2021 ini akan dibayarkan Rp 5,5 miliar oleh Pemkab, lalu ditambah APBD Perubahan Rp 2,2 miliar. Begitu juga di tahun berikutnya diharapkan sama, dan terakhir sisanya pada 2023. Setelah konsultasi ke Kejaksaan Negeri, daerah juga sudah mantap akan segera membayarkan lahan tersebut karena sudah ada lampu hijau dari korps Adhyaksa.

Taksiran nilai jual objek pajak (NJOP) lahan 12.000 meter persegi atau kurang dari 3 hektare itu ditetapkan senilai Rp 12 miliar. Ditambah Rp 4,2 miliar dendanya.

Nilai tersebut dianggap sudah lumayan, dari nilai denda yang diinginkan ahli waris sebelumnya jauh lebih besar. Angkanya lebih dari Rp 20 miliar totalnya. (adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X