TANA PASER - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser H.Fadly imawan,tersebut Melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Sekretariat DPRD Kota Malang, Selasa (19/10).
Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk mencari informasi dari Sekretariat DPRD Kota Malang tentang Konsultasi Inplementasi/Penerepan Permendagri No 90 Tahun 2019. Pada kunjungan tersebut rombongan Diterima Langsung Oleh Kassubag Protokol Sekretariat DPRD Kota Malang Kenprabandari A.B,S.Sos,MM.
Kenprabandari nengag Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomof 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah untuk pelaksanaan perencanaan pembangunan.
Konsekuensi kebijakan tersebut yang salah satunya mengatur bagaimana sinkronisasi antara kelembagaan, manajemen, perencanaan dan penganggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 mencakup perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, pertanggung jawaban keuangan daerah, pengawasan keuangan daerah, analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.
"Ini pastinya sangat berpengaruh pada target kinerja yang direncanakan," kata Kenprabandari.
Fadly Imawan mengatakan dipilihnya DPRD Kota Malang sebagai tujuan kunker adalah ini berkaitan erat dengan tugas dan peran anggota DPRD. Yaitu "Tujuan untuk belajar dari kelebihan-kelebihan yang dimiliki DPRD kota Malang. Dia berharap kedua institusi dapat saling berbagi pengalaman dan program untuk dapat saling membangun daerah kita masing masing menjadi lebih baik dalam Tatakelola Perkotaan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Untuk DPRD Kab Paser saat ini telah menerapkan permendagri tersebut, dan tengah berjalan," kata pria yang akrab disapa Wawan itu.
DPRD Paser memilih kota Malang untuk menggali lebih jauh terkait bagaimana penerapan, langkah, dan kendala yang ditemui selama pelaksanaannya. Untuk memperdalam pengetahuan terkait Permendagri tersebut, Pemerintah Kota Malang dinilai cukup baik dalam menerapkan serta menjalankannya.
“Kami setelah kunjungan kerja ini mendapatkan cukup banyak informasi mengenai Permendagri tersebut kami bersama Pemerintah Kabupaten Paser akan menindak lanjuti melaksanakan rapat kerja terkait implementasi Permendagri Nomor 90 tahun 2019 ini," lanjut Wawan.
Permendagri itu akan diterapkan pada tahun anggaran 2022 mendatang oleh DPRD Paser. Banyak hal positif yang didapat dari kunker tersebut, terutama terkait dengan penerapan peraturan tersebut. Terkait bagaimana sinkronisasi antara kelembagaan, manajemen, perencanaan dan penganggaran urusan pemerintahan konkuren untuk perbaikan pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD paser sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Bahkan dijelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019 mencakup perencanaan pembangunan daerah,perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah,akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, pertanggung jawaban keuangan daerah, pengawasan keuangan daerah, analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.
Kodefikasi nomenklatur program serta belanja daerah yang menjadi tools untuk melakukan sinkronisasi tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan, guna mewujudkan tujuan pembangunan daerah. (adv/jib)