Pemerintah Kota Balikpapan Terapkan UHC Plus, Peserta JKN-KIS Dapatkan Layanan Digital

- Senin, 18 Oktober 2021 | 15:08 WIB
Walikota Balikpapan akan menerapkan layanan kesehatan secara digital yang disebut UHC Plus. Layanan digital itu seperti antrean online, konsultasi dokter online, ketersediaan bed di rumah sakit secara online dan berbagai layanan kesehatan lainnya.
Walikota Balikpapan akan menerapkan layanan kesehatan secara digital yang disebut UHC Plus. Layanan digital itu seperti antrean online, konsultasi dokter online, ketersediaan bed di rumah sakit secara online dan berbagai layanan kesehatan lainnya.

Balikpapan- Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021, sebanyak 139.055 penduduk Kota Balikpapan didaftarkan menjadi Peserta Penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Dalam kegiatan konferensi persnya, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud telah menetapkan program pengelolaan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat menjadi prioritas bagi Pemerintah Kota Balikpapan. Hal ini merupakan upaya agar tercapainya Universal Health Coverge (UHC) bagi Kota Balikpapan.

Dalam penerapannya, Walikota Balikpapan akan menerapkan layanan kesehatan secara digital yang disebut UHC Plus. Layanan digital itu seperti antrean online, konsultasi dokter online, ketersediaan bed di rumah sakit secara online dan berbagai layanan kesehatan lainnya. Maka dari itu dirinya meminta dinas terkait, fasilitas kesehatan dan juga BPJS Kesehatan untuk bersama-sama mengimplementasi pelayanan tersebut.

"Tentunya pendaftaran jaminan kesehatan kelas tiga ini bukan sampai dengan tiga bulan saja atau sampai dengan akhir tahun ini saja ya. Akan tetapi selama saya menjabat, program ini akan terus berjalan. Selain itu, bagi peserta JKN-KIS kelas 3 yang didaftarkan dan memiliki tunggakan tetap dapat mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa adanya batasan. Namun tunggakan iurannya tetap menjadi kewajiban peserta masing-masing. Saya juga meminta bantuan kepada dinas terkait, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menerapkan layanan kesehatan secara digital kepada masyarakat” ujar Rahmad Mas'ud, Senin (27/09).

Sebagai informasi, segmen peserta yang didaftarkan antara lain segmen Penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah yang sudah terdaftar sebelumnya sebanyak 19.240 jiwa, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) aktif di kelas 3 sebanyak 59.336 jiwa, segmen PBPU kelas 3 yang tidak aktif karena menunggak sebanyak 35.194 jiwa dan penduduk Kota Balikpapan yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak 25.285 jiwa. Selain itu, Pemerintah Kota akan menyediakan kanal pendaftaran melalui masing-masing kelurahan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto menyambut baik dengan adanya komitmen ini. Dengan adanya UHC Plus ini, dirinya bersama dinas terkait dan faslitas kesehatan akan mengakomodir peningkatan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dengan layanan digital.

“Kami sangat menyambut baik dengan adanya komitmen dari bapak Walikota Balikpapan yang telah mendaftarkan warganya ke segmen Penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah pada Program JKN-KIS. Tentunya peningkatan pelayanan kesehatan secara digital akan kami akomodir, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan juga fasilitas kesehatan untuk menerapkan layanan kesehatan secara digital. Layanan kesehatan secara digital seperti antrean online, konsultasi dokter online, ketersediaan bed di rumah sakit secara online dan berbagai layanan kesehatan lainnya dapat diakses oleh Peserta JKN-KIS melalui Aplikasi Mobile JKN. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Walikota Balikpapan beserta jajarannya atas komitmen yang diberikan dan kami juga berharap, program ini dapat terus berkesinambungan serta bermanfaat khususnya bagi Peserta JKN-KIS” ujar Sugiyanto.

Sugiyanto juga menginformasikan kepada masyarakat Kota Balikpapan yang ingin mengetahui perubahan segmen kepesertaan Program JKN-KIS menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh Pemeritah Kota Balikpapan. Masyarakat cukup mengakses Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore maupun Appstore. Bagi masyarakat yang tidak termasuk kedalam jaminan oleh Pemerintah Kota Balikpapan dapat menghubungi kelurahan setempat. (yo/one/pro5) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X