Langgar Perda Sampah, Ancaman Pidana Ringan

- Senin, 4 Oktober 2021 | 10:17 WIB

BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan terus memproses revisi perda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Termasuk mempertegas sanksi pidana bagi yang melanggar aturan.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, ada beberapa hal yang perlu direvisi maka pihaknya menggodok kembali perda sampah. “Khususnya masalah penegakan disiplin masyarakat dalam membuang sampah,” katanya.

Sebelumnya aturan pengelolaan sampah rumah tangga tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015. Salah satu tujuannya revisi perda untuk mendukung target pengurangan sampah hingga 30 persen.

Dia mengatakan, beberapa pasal yang akan dimasukkan rencana revisi perda di antaranya menyangkut sanksi administrasi, denda, hingga tindak pidana ringan. Selama ini sanksi hanya menerapkan penahanan KTP saja.

“Kenyataannya di lapangan banyak masyarakat membuang sampah pohon, springbed dan lain ke TPS. Itu tidak boleh dibuang ke TPS,” sebutnya. Sebab TPS hanya boleh menampung sampah rumah tangga saja.

Nantinya revisi perda dilakukan untuk memperketat sanksi. Sehingga masyarakat bisa semakin tertib. Seperti ketertiban dalam membuang sampah yang memiliki jadwal pukul 18.00-06.00 Wita.

Bagi yang melanggar sanksi bisa penahanan KTP hingga pidana ringan.

“Ketika raperda sudah rampung bisa segera sosialisasi dan diterapkan untuk membangun kesadaran masyarakat,” tuturnya. 

Dia berharap, adanya perda ini Pemkot Balikpapan bisa membangun infrastruktur penguatan terhadap masalah persampahan. Hal yang tak kalah penting jumlah ketersediaan bak sampah.

Menurutnya bak sampah di setiap kelurahan tidak banyak. Seharusnya Pemkot Balikpapan dapat memfasilitasi bak sampah agar masyarakat tidak kesulitan. “Misalnya menyangkut masalah titik-titik bak sampah di lingkungan RT,” pungkasnya. (din/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X