Minta DPPR Review Pasal Perda IMTN

- Senin, 4 Oktober 2021 | 10:14 WIB

BALIKPAPAN – Bapemperda kembali melakukan pertemuan dengan berbagai instansi maupun OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan. Ini berkaitan dengan penyusunan raperda yang akan masuk dalam Propemperda 2022.

Salah satunya pertemuan Bapemperda dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan. Poin pembahasan yakni melakukan evaluasi terhadap adanya perda IMTN yang telah berjalan sejak 2014 lalu.

Anggota Bapemperda Syukri Wahid menuturkan, pihaknya merasa perlu ada beberapa revisi dalam pasal-pasal yang terdapat pada perda IMTN. Substansi utama pembahasan yaitu bagaimana kedudukan antara segel dan IMTN.

“Kalau selama ini ada segel harus urus ke IMTN, kemudian naik ke sertifikat ini kan panjang rutenya,” ucapnya. Wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPRD Balikpapan ini mempertanyakan mengapa legal standing IMTN tidak bisa setara dengan segel.

Menurutnya seharusnya kedudukan segel dan IMTN bisa sejajar. Kemudian tinggal membagi tugas saja, mana yang harus mengurus sertifikat di BPN dan DPPR. Syukri mengaku setuju walau nanti harus mengubah beberapa pasal dari perda IMTN.

Sehingga substansi menyamakan kedudukan IMTN dan segel bisa tercapai. Dia meminta DPPR melakukan review pasal-pasal mana saja yang perlu diusulkan agar dibahas bersama bersama DPRD Balikpapan. “Ada masukan dari DPPR juga patut didengar,” tandasnya. (din/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X