Pemerintah Harus Penuhi Hak Rakyat Lingkungan Hidup Sehat

- Kamis, 30 September 2021 | 10:08 WIB

BALIKPAPAN – Fraksi Gabungan Naspehando (NasDem, PPP, Hanura, dan Perindo) sejalan dengan pendapat wali kota. Wakil Ketua Fraksi Gabungan Nurhadi Saputra mengatakan, perubahan perda pengelolaan sampah wujud tanggung jawab pemerintah.

Yakni memberi layanan pengelolaan sampah untuk menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Apalagi seiring berjalan waktu pola hidup mengalami perubahan dan berpengaruh pada produksi jenis sampah rumah tangga.

“Sebagai bentuk menyikapi perubahan tersebut, raperda ini perlu menyesuaikan kondisi masyarakat terkini,” ungkapnya. Fraksi gabungan berharap Perwali Nomor 38 Tahun 2018 bisa berjalan lebih baik.

“Dengan target pengurangan sampah 30 persen dan pengelolaan sampah 70 persen lebih dioptimalkan,” katanya. Namun ini semua tidak lepas dari peran dan kepedulian masyarakat.

Menurutnya penerapan teknologi pengelolaan sampah yg efektif dan eifisien diharapkan dapat memberi manfaat dengan menghasilkan produk tepat guna. “Serta teknologi yang bisa menghasilkan energi terbarukan,” pungkasnya. (din/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X