Ubah Sampah Jadi Memiliki Nilai Tambah

- Kamis, 30 September 2021 | 10:06 WIB

BALIKPAPAN – Raperda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangg merupakan salah satu raperda inisiatif DPRD. Ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2015.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Sri Hana mengatakan, dalam nota penjelasan Bapemperda ada tujuh poin harapan yang ingin dicapai melalui raperda tersebut. Pertama, raperda mampu mewujudkan lingkungan sehat dan bersih.

Kedua memberikan payung hukum dalam penerapan sanksi bentuk pidana ringan. Ketiga menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Keempat memaksimalkan peran penyidik pegawai negeri sipil.

Kelima meningkatkan kesehatan masyarakat. “Keenam menjadikan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah,” sebutnya.

Terakhir poin ketujuh, meningkatkan keaktifan masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di daerahnya. “Fraksi kami berpendapat yang sangat penting dan mendasar ada dua poin yanki keenam dan ketujuh,” ungkapnya.

Tujuan utama bagaimana menjadikan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah. Serta meningkatkan keaktifan masyakrakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis di daerahnya.

Menurutnya jika melihat apa yang dilakukan Pemkot Balikpapan dan masyarakat diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 38 Tahun 2018 belum memenuhi hasil. “Belum mencapai target mengurangi sampah 30 persen dan 70 persen penanganan sampah,” sebutnya.

Sebab secara teknis operasional yang dilakukan Pemkot Balikpapan melalui program 3R baru sampai di tingkat masyarakat tertentu. “Belum menyeluruh jadi perlu diatur peran dunia usaha dan masyarakat dimulai dari rumah tangga,” ujarnya.

Caranya dengan memberipenengasan dalam raperda mendatang tentang mekanisme pola 3R di setiap rumah tangga. Mana yang menyangkut kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya agar target harapan tercapai.

“Fraksi kami setuju jika raperda ini bisa disahkan dengan harapan menjamin hak dan kewajiban masyarakat Balikpapan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutupnya. (din/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X