Sampah Jadi Masalah Kota Besar, Perlu Penanganan Serius

- Kamis, 30 September 2021 | 10:03 WIB

BALIKPAPAN – Senada dengan fraksi lainnya, Fraksi Gerindra menilai raperda pengelolaan sampah dibutuhkan untuk merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2015. Sebab perda ini sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan kota yang sudah mengarah menjadi kota besar.

Tentu dengan segala permasalahan khas kota metropolitan, salah satunya sampah. Anggota Fraksi Gerindra Aminuddin menuturkan, perda yang ada sekarang dipandang belum komprehensif mengatur pengelolaan sampah.

Sehingga masih ada celah kurang maksimal pengelolaan sampah. Termasuk soal penanganan sampah besar seperti lemari, kasur, sofa, spring bed, bongkaran bangunan, tebangan pohon, dan sebagainya.

“Kami lihat ini jadi permasalahan di kota besar karena penduduk yang semakin banyak,” sebutnya. Sementara lahan semakin menyempit tetapi konsumsi barang semakin meningkat dan beragam jenis.

Terbukti di TPS penuh dengan limbah sampah besar. Ketika pengangkut sampah harus membuang sampah besar, maka risikonya sampah rumah tangga reguler yang jadi tugas utama bisa tidak terangkut karena ruangan bak sampah terbatas.

Belum lagi sampah besar ini menimbulkan pemandangan tak enak. Masyarakat mengangap petugas tidak melaksanan tugasnya. “Padahal bukan demikian, petugas terikat dengan jadwal dan volume sampah yang harus diangkut,” ujarnya.

Maka problem ini akan coba dipecahkan dalam raperda tersebut. Fraksi gerindra lega karena Pemkot Balikpapan sejalan dengan DPRD Balikpapan soal pengelolaan sampah.

Dia berharap perda hasil penyempurnaan ini mampu memecahkan permasalahan sampah yang belum selesai. Maka dia mengajak semua orang peduli sampah dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Apalagi di mana ada manusia maka di situ ada potensi sampah. “Budaya bersih dan malu harus ada di mana saja. Sekolah maupun fasilitas publik harus dimulai sekarang kalau tidak kapan lagi,” ucapnya. (din/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Skema Zonasi PPDB SMA di Bontang Dikeluhkan

Rabu, 8 Mei 2024 | 09:30 WIB

Buruh, Didik dan Etik

Rabu, 8 Mei 2024 | 07:48 WIB
X