DPRD Panggil PT Muara Toyu Subur Lestari

- Rabu, 29 September 2021 | 23:05 WIB
KONFIRMASI: DPRD Paser memanggil PT Muara Toyu Subur Lestari terkait adanya laporan tentang limbah cair ke sungai, Rabu (29/9).
KONFIRMASI: DPRD Paser memanggil PT Muara Toyu Subur Lestari terkait adanya laporan tentang limbah cair ke sungai, Rabu (29/9).

TANA PASER - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan melaporkan dan meminta rapat dengar pendapat digelar oleh DPRD Paser, terkait adanya dugaan pencemaran limbah ke anak sungai yang mengalir ke Sungai Besar Telake di Kecamatan Long Kali oleh PT Muara Toyu Subur Lestari (MTSL). Yaitu pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Desa Muara Toyu Kecamatan Long Kali.

Saat rapat bersama di ruang Bapekat DPRD, anggota DPRD Paser Ahmad Rafii mengisahkan ada peristiwa Tontu setahun sekali untuk warga Long Kali. Di mana ikan-ikan teler dan muncul di permukaan pinggir. Namun tidak mati. Itu biasanya terjadi setahun sekali. Di satu sisi jadi berkah. Tapi di tahun ini bisa sampai empat sekali setahun. 

"Ini mulai terjadi sejak adanya perusahaan pabrik kelapa sawit di sana. Ini yang dipertanyakan, apakah karena kejadian alam atau limbah," kata Rafii, Rabu (29/9).

Belum lagi aduan masyarakat yang terkena banyak penyakit ketika mengkonsumsi air Sungai Telake.

Anggota DPRD komisi III lainnya Budi Santoso menyayangkan sikap pihak perusahaan yang masih membantah terjadinya pencemaran limbah. Pasalnya tidak mungkin asap jika tidak ada api. Prinsipnya bagaimana perusahaan peka terhadap pengelolaan limbah sosial masyarakat. 

Pemerintah menurutnya harus turun tangan, jika masih bandel DPRD akan ajukan sanksi untuk pemberhentian operasional pabrik. Budi juga meminta perusahaan menyediakan drone untuk memantau aktivitas limbah dan laporan ke pemerintah.

Sampai pengelolaan limbah. Kecil daya tampung IPAL, ini akan jadi luapan sekitar lingkungan pabrik. Jika menyatu dua limbah, maka akan mengalir ke anak sungai. Apa yang disampaikan perusahaan, tidak mencerminkan data dari aliansi. Masa perusahaan sebesar itu tidak bisa beli drone untuk memberikan informasi ke pemerintah dan masyarakat.

"Masa perusahaan besar tidak bisa membeli drone," kata Budi.

Wakil ketua komisi III Basri Mansyur meminta dinas terkait mengkaji kembali pengawasan selama ini. 

"Mohon rapatkan kembali dan sampaikan ke DPRD laporannya. Kami tidak ingin ada lagi laporan pencemaran seperti ini," tegas Basri.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser harus rutin melapor. Jika ada perusahaan bandel, DPRD tidak segan menindaklanjuti izinnya agar direkomendasikan stop. Bisa melalui pergerakan politis sampai ke tingkat provinsi. Apalagi ada 16 perusahaan kelapa sawit di Paser. DLH harus memiliki kamera pengawas pemantau seperti CCTV. Hal ini sudah diminta sejak komisi III sidak ke sana. 

"Karena anak cucu kita yang akan menikmati aliran sungai ini ke depannya," ujar pimpinan rapat itu. 

Manajer Teknik PT MTSL Dian Juli Adianto membantah adanya dugaan tersebut. Menurutnya tidak ada pembuangan limbah di luar kolam Instansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan.

"Tidak benar adanya dugaan pembuangan limbah itu," kata Dian.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X