Pemkab Harus Tegas, Bayar Sekalian Atau Tempuh Upaya Hukum, Pembayaran Lahan SMK 3 Tanah Grogot

- Rabu, 29 September 2021 | 12:29 WIB

TANA PASER - Anggota komisi III DPRD Paser Ahmad Rafii mengungkapkan pandangannya terkait pembayaran lahan SMK 3 Tanah Grogot yang belum dibayarkan Pemkab Paser ke ahli waris. Setelah ada kesepakatan incracht di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, menurutnya pembayaran harus sudah dilakukan apalagi sudah ada dianggarkan di APBD 2021.

"Kalau memang masih ragu, sekalian saja lakukan upaya hukum terkait keraguan itu, tapi kan tidak mungkin karena hal itu sudah incracht," kata Rafii saat rapat komisi III bersama instansi terkait, Senin (28/9).

Hal ini disampaikannya usai Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) ingin melakukan konsultasi hukum ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Menurut Rafii, hasil konsultasi tersebut tidak akan merubah hasil keputusan. Karena sudah jelas keputusan hukum tetap dan harus dilaksanakan.

"Saya secara kelembagaan sebenarnya lebih suka tidak dibayarkan, namun karena masalah tersebut sudah inchract, ya kita wajib  membayar sesuai keputusan Mahkamah Agung," kata politikus Partai Nasdem itu. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi melakukan upaya lain, termasuk meminta legal opinion ke pihak lain. Meskipun dia menghargai upaya daerah khususnya bupati yang ingin memastikan konsekuensi hukum jika telah membayar lahan tersebut.

Pemkab Paser sepakat dengan pemilik ahli waris lahan SMK 3 Tanah Grogot yang memenangkan tuntutan ganti rugi lahan, dengan kesepakatan membayarkan Rp 16,2 miliar melalui skema cicil selama tiga tahun. Namun dari harusnya yang sudah dibayarkan pada APBD 2021 ini, ternyata belum dibayarkan.

Kabid Pertanahan Dinas  Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Paser Fachruddin Cholik  mengatakan akan ada kembali pihak ahli waris dengan pemerintah daerah untuk membuat kesepakatan baru sebelum pembayaran.

Nantinya akan dipanggil salah satu pihak ahli waris yang akan mewakili untuk persetujuan kesepakatan baru. Hal ini dilakukan pemerintah daerah karena pada pertemuan sebelumnya ada beberapa data baru keluar, seperti nama sertifikat ahli waris yang tidak satu orang. 

"Saat kesepakatan lama juga tidak menyebutkan nilai, untuk yang baru akan disebutkan yang harus disediakan di APBD tiap tahunnya," kata Cholik, Selasa (14/9).

Di tahun pertama pada 2021 ini akan dibayarkan Rp 5,5 miliar, lalu ditambah APBD Perubahan Rp 2,2 miliar. Begitu juga di tahun berikutnya diharapkan sama, dan terakhir sisanya pada 2023. Setelah konsultasi ke Kejaksaan Negeri, daerah juga sudah mantap akan segera membayarkan lahan tersebut karena sudah ada lampu hijau dari korps Adhyaksa.

Taksiran nilai jual objek pajak (NJOP) lahan 12.000 meter persegi atau kurang dari 3 hektare itu ditetapkan senilai Rp 12 miliar. Ditambah Rp 4,2 miliar dendanya.

Nilai tersebut dianggap sudah lumayan, dari nilai denda yang diinginkan ahli waris sebelumnya jauh lebih besar. Angkanya lebih dari Rp 20 miliar totalnya. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X