PENAJAM-Potensi pendapatan daerah dari pajak sarang walet di Kabupaten Penajam Paser Utara sejatinya cukup besar. Sayang, hingga kini pengelolaanya masih jauh dari harapan.
Badan Pendapatan Daerah PPU bahkan merilis, nilai pajak sarang burung walet hingga saat ini hanya mencapai Rp 23,2 juta.
Minimnya penerimaan pajak sarang burung walet di PPU mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Zainal Arifin, anggota komisi III DPRD Kabupaten PPU Zainal Arifin
Zainal menilai, semestinya pemerintah bisa lebih optimal dalam memungut pajak sarang burung walet. Mengingat, ada ribuan sarang burung walet yang tersebar di Benuo Taka.
Dia membandingkan pendapatan dari pajak sarang burung walet di Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Dari 600 sarang burung walet yang produktif, Pembak Tabalong mampu meraup Rp 1 miliar setiap tahunnya.
“Bayangkan di Penajam Paser Utara ini, saya yakin ada ribuan. Tapi masa realisasi pajaknya maksimal hanya mencapai Rp 50 juta,” kata dia.
Padahal, kata politikus Partai Amanat Nasional ini, PPU sudah punya Perda soal penarikan pajak sarang burung walet. Semestinya, Perda ini jadi landasan yang kuat untuk memungut pajak.
“Tapi di satu sisi saya juga paham, ada sejumlah kendala di lapangan yang dihadapi. Makanya pemerintah mesti kreatif, supaya potensi pajak dari sarang burung walet bisa lebih maksimal,” pinta dia. (Adv/hul)