Perempuan Muda dan Cantik Tipu Ratusan Orang, Total Kerugian hingga Rp 2 Miliar

- Senin, 27 September 2021 | 17:38 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Usai sudah sepak terjang PN (19). Mahasiswi asal Balikpapan, pelaku penipuan berkedok investasi.

Dara berkulit putih ini akhirnya diamankan Polresta Balikpapan setelah ada laporan dari beberapa korban penipuannya.

Tak tanggung-tanggung, sejak melancarkan aksinya pada Mei 2021 lalu, PN mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 400 juta dari 200 lebih korban.

Uang itu dipake PN untuk membeli keperluan pribadi seperti PS5, Ipad, sepeda motor, Iphone 12 Pro Max, laptop hingga tas bermerek. Barang-barang tersebut kini jadi barang bukti dan diamakan kepolisian.

Jumlah korban, bahkan kemungkinan besar bakal terus bertambah. Begitu juga nominal kerugian seluruh korban yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

"Total kerugian yang ditelusuri berdasarkan LP sebesar Rp 400 juta rupiah namun masih banyak korban lainnya yang kemungkinan besar kerugian mencapai Rp 2 Miliar," ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan Senin (27/9) siang.

Rengga menyebut, modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara menawarkan investasi dengan keuntungan 75 persen dalam jangka waktu satu bulan. Di mana pelaku mengaku uang tersebut untuk investasi pembangunan proyek salah satu BUMN.

"Modus opernadi jadi pelaku menawarkan kepada korbanya untuk melakukan investasi uang dengan keuntungan 75 persen yang nantinya akan digunakan untuk investasi di Pertamina," katanya.

Untuk memudahkan kordinasi antara korban dan pelaku kemudian dibentuk group whatsapp sebanyak 3 group dengan jumlah anggota grup masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota. 

"Korban membentuk grup whatsapp. Ada 3 grup beranggotakan masing-masing 70 sampai 250 orang. Mereka kemudian mentransfer ke rekening pelaku untuk investasi. Jumlahnya bervariasi, ada Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga ada sampai ratusan juta rupiah,"sebutnya.

Korban yang merasa tertipu karena keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapat akhirnya melaporkan ke Polresta Balikpapan.

"Namun setelah ditransfer dan dijanjikan 1 bulan akan mendapat untung ada yang tidak diberikan keuntungannya sehingga korban merasa dirugikan kemudian korban melakukan kroscek rupanya investasi ini fiktif," imbuh Rengga.

Korban investasi bodong tersebut rata-rata warga Balikpapan namun juga ada korban yang berasal dari luar Balikpapan.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tuntas Rengga. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X