Pembebasan Lahan Pasar Nipah-Nipah di Kawal DPRD

- Jumat, 24 September 2021 | 11:19 WIB

PENAJAM-Rencana pembebasan lahan untuk Pasar Tradisional Nipah-Nipah di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara telah dialokasikan di APBD 2021.

Sayang, dalam perjalanannya, pembebasan justru terganjal penempatan anggaran. Sebagai informasi, semestinya anggaran sebesar Rp 500 juta tersebut ditempatkan di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU. Namun, belakangan diketahui anggaran malah ditempatkan di Dinas PUPR.

“Sudah dibahas dalam RDP, nanti anggaranya akan dipindah ke Dinskukmperindag, tapi nanti menunggu di APBD Perubahan,” kata Wakil Ketua DPRD PPU Hartono Basuki, selepas RDP dengan warga, Dinas PUPR, Diskukmperindag dan Bapelitbang PPU.

Hartono memastikan, persoalan Pasar Trasisional Nipah-Nipah baka dikawal oleh DPRD PPU. Dia juga mendukung upaya pembebasan lahan tersebut. Mengingat, Pasar  Tradisional Nipah-Nipah memang dibutuhkan masyarakat.

“Kita akan kawal, sebab kan ini menumbuhkan ekonomi masyarakat. Lagi pula pasar ini kan memang sudah hadir cukup lama di tengah masyarakat,” kata dia.

Yang penting, lanjut politikus PDI-P ini, kawasan tersebut harus ditata dan dikelola dengan baik. “Makanya sudah selayaknya pemerintah hadir, menata dan menjadikan lebih baik serta tidak kumuh,” beber dia.

Sementara soal pembangunan fisik, Hartono belum bisa berkomentar lebih jauh. Memang, kata dia, ada kemungkinan mengajukan anggaran ke pusat untuk pembangunan pasar tradisional.

“Tapi kan kendalanya kita di status lahan. Pusat ingin lahan yang dibangun itu statusnya jelas,” tuntas dia. (hul/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X