Ketua DPRD Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Asusila AL

- Minggu, 19 September 2021 | 07:12 WIB

BALIKPAPAN – Sepekan terakhir, Balikpapan dihebohkan dengan kasus asusila yang dilakukan oknum dosen berinisial AL. Pelaku melakukan tindakan pencabulan kepada anak dibawah umur.

Korbannya adalah siswa kelas VII SMP di Penajam Paser Utara (PPU). Tentu tindakan ini turut mencoreng Balikpapan yang dikenal sebagai kota ramah anak. Hal ini mendapat perhatian Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Dia berpendapat hal yang dilakukan oleh AL merupakan perbuatan bejat. Abdulloh mengaku sepakat dengan ide Bupati PPU Abdul Ghofur Mas’ud. “Kepada yang bersangkutan kalau terbukti bersalah saya sepakat kalau perlu kebiri,” ungkapnya.

Abdulloh berpesan kepada warga Balikpapan harus meningkatkan pengawasan terhadap anak. Sebab tidak menutup kemungkinan ada predator lain seperti AL. “Manusia yang menganggap dirinya paling suci dan hebat, ternyata bejat moralnya,” ujarnya.

Dia mengaku, sosok AL yang selama ini kerap tampil di publik sebagai dosen maupun pemerhati kota ternyata memiliki tindakan tak bermoral. “Dia (AL) kritisi pemerintah dan DPRD sudah seperti nabi yang paling suci. Kenyataannya dia bejat,” imbuhnya.

Sehingga dia sepakat bahkan jika perlu beri hukuman kebiri saja cocok untuk sanksi tindakan asusila tersebut. Apalagi menurutnya yang dilakukan AL sudah mencoreng nama perguruan tinggi, dunia pendidikan, termasuk guru dan dosen.

“Ternyata tidak sesuai dengan kata dan perbuatan, itu yang disesalkan. Saya kira dia hebat orang suci kalau bicara, tapi kelakuannya lebih bejat daripada binatang,” pungkasnya. (din/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X