RDTR Bakal Diatur Perkada

- Senin, 13 September 2021 | 09:21 WIB

BALIKPAPAN - Mengikuti aturan dalam UU Ciptaker, rencana detail tata ruang (RDTR) akan diatur kepala daerah. Tepatnya melalui peraturan kepala daerah seperti perwali. 

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, RDTR sesungguhnya sudah masuk dalam propemperda sejak 2020-2021. Awalnya merupakan inisiatif dari Pemkot Balikpapan.

Terakhir saat kepemimpinan wali kota Rizal Effendi sempat ada pembahasan percepatan RDTR. “Walau sampai sekarang belum ada nota penjelasan wali kota, tapi program ini sudah masuk dan disetujui rapat paripurna propemperda 2021,” sebutnya.

Namun teranyar ada surat bersama dari Kemendagri, BPN, dan KPK. Surat edaran ini ditujukan kepada provinsi, kabupaten, kota yang berisi tentang integrasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Serta penyelesaian RDTR kab/kota di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan, keputusan ini juga berkaitan dengan program pemerintah pusat yakni online single submission (OSS). Tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. 

“Secara khusus menjelaskan dalam rangka percepatan perda yang jadi alas dasar RDTR diambil alih dan cukup menggunakan peraturan kepala daerah untuk percepatan,” bebernya.

Imbas peraturan tersebut, rencananya Bapemperda akan menyampaikan kepada pemerintah daerah. Sehingga Pemkot Balikpapan akan mengajukan pembatalan propemperda 2021 tentang RDTR.

“Jadi saat ini berproses bagian hukum sudah berkonsultasi dengan provinsi,” tuturnya. Andi menambahkan, jika perkada sudah siap akan ada surat dari wali kota tentang pembatalan RDTR dalam propemperda.

Ini sesuai SE dari Kemendagri, BPN, dan KPK bahwa RDTR cukup dari perkada. “Surat ini keluar April 2021. Ada tenggat waktu 18 bulan. Jadi dalam rangka proses percepatan harus segera diatur dalam perkada,” pungkasnya. (din/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X