Jatanras Polda Kaltim Bekuk Tujuh Preman, Ancam dan Peras Kapal Pemuat Kayu

- Rabu, 15 September 2021 | 18:43 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Tim Jatanras Polda Kaltim meringkus tujuh pelaku premanisme di Kabupaten Kukar, 5 September kemarin. Mereka adalah RS, SI, DWM, MS, AS, OIS dan RY.

Tujuh orang ini diringkus setelah melakukan pemerasan disertai ancaman kepada anak buah kapal pengangkut kayu pada 4 September kemarin. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, kasus tersebut terjadi di dermaga Loa Duri, Kutai Kartanegara pada Sabtu, 4 September 2021 sekira pukul 00.30 Wita.

Subandi menerangkan, kejadian bermula saat korban berinisial US yang juga merupakan kapten Kapal Biak 18 bersama sejumlah anak buah kapal (ABK) berlayar memuat kayu dari Kutai Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat, 3 September 2021 pukul 22.00 Wita.

Dalam perjalanannya, mereka mendapatkan telepon dari tersangka SI yang mengatakan jika Kapal Biak 18 telah melanggar peraturan dengan memutus tali pita merah yang mereka pasang di wilayah Kutai Barat.

"Karena dianggap melanggar, korban diminta membayar dua persen dari penjualan kayu tersebut atau sekitar Rp 175 juta. Jika tidak tersangka mengancam kapal akan ditahan atau dihentikan,"  kata Kombes Pol Subandi saat pers rilis pengungkapan kasus, Rabu (15/9).

Sabtu, 4 September 2021 sekira pukul 00.30 Wita, saat kapal yang dikendalikan US tiba di dermaga daerah Loa Duri, Kutai Kartanegara, dua orang pelaku OIS dan MS naik ke atas kapal dan melakukan pengancaman serta pemerasan.

"Mereka minta uang senilai tiga juta dan solar. Namum  hanya diberi Rp 300 ribu dan dua jeriken solar," kata Subandi.

Tak lama kemudian tersangka lainnya SI, AS dan RY juga naik ke atas kapal dan menelpon pemilik kapal untuk mentransfer uang lima juta atas perintah RS.

Karena merasa dirugikan, pemilik kapal langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim bergerak dan berhasil mengamankan enam tersangka pada Minggu, 5 September 2021 pukul 01.00 Wita.

Dari penangkapan itu, tim melakukan pengembangan dan menangkap RS yang merupakan otak kejahatan.

"Hasilnya pada Selasa, 7 September 2021 pukul 01.30 Wita tersangka RS dapat kami amankan," ucap Subandi.

Hasil interogasi kepada tersangka, diketahui jika aksi tersebut sudah direncanakan.  Masing-masing tersangka memiliki peran sendiri. DWM misalnya, satu-satunya perempuan di kelompok tersebut. Yang berperan sebagai bendahara. "Yang perempuan ini perannya bendahara, uang yang diminta masuk ke rekeningnya," tandasnya.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 Jo 55 tentang pemerasan disertai pengancaman. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X