Oknum Dosen di Balikpapan Cabuli Siswi SMP

- Senin, 13 September 2021 | 17:21 WIB
Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan (kiri) didampingi Kanit Tipidter Ipda Andi Fatahuddin saar rilis kasus pencabulan di Polres PPU, Senin (13/9) sore.
Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan (kiri) didampingi Kanit Tipidter Ipda Andi Fatahuddin saar rilis kasus pencabulan di Polres PPU, Senin (13/9) sore.

BALIKPAPAN-Oknum dosen salah satu universitas swasta di Balikpapan, AL (44), diamankan Polres PPU lantaran mencabuli anak di bawah umur, P (14), Selasa (7/9).

Perilaku biadab AL dilakukan di salah satu hotel bintang empat di pusat kota Balikpapan. 

AL, yang juga pernah mau maju secara independen sebagai bakal calon Wali Kota Balikpapan ini, diamankan anggota kepolisian PPU sesaat setelah meninggalkan hotel, Rabu (8/9) pagi. 

"Tersangka kami amankan di depan kantornya di kawasan Balikpapan Permai, Rabu pagi," ujar  Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan didampingi Kanit Tipidter Ipda Andi Fatahuddin pada rilis kasus yang berlangsung Senin (13/9) sore.

Penangkapan AL, dikatakan Dian, bermula dari laporan orang tua korban yang was-was saat menyadari anaknya tak kunjung pulang dari sekolah, Selasa (7/9) siang.

Mendapat laporan, anggota kepolisian langsung bergerak dan melakukan penelusuran. Dari penelurusan, akhrinya diketahui P tengah bersama AL.

Tersangka  kata Dian juga pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan. "Kasusnya masalah UU ITE, tapi detailnya kami tidak tahu," tambahnya.

AL lebih banyak tertunduk sepanjang jalannya rilis kemarin. "No comment, biar pengacara saya saja yang bicara," ujar AL.

Kini AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal  81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 7 sampai 15 tahun penjara. (hul/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X