Bahas 10 Raperda, Yakin Tuntas Tiga Bulan

- Rabu, 8 September 2021 | 10:08 WIB

PENAJAM-Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jhon Kenedy, optimistis pembahasan sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) bisa tuntas maksimal dalam waktu tiga bulan ke depan.

Hal itu dia sampaikan selepas memimpin rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, terhadap enam raperda dan empat raperda inisiatif di gedung DPRD PPU, Selasa (7/9).

“Kami targetkan pembahasannya bisa selesai maksimal akhir tahun nanti dan bisa diparipurnakan,” kata Jhon Kenedy.

Upaya mempercepat pembahasan juga sudah disusun dengan membentuk panitia khusus (pansus), yang berjumlah 12 anggota DPRD. Mereka bakal dibagi dalam dua pansus pembahasan sepuluh raperda ini. “Pansus I diketuai oleh Wakidi dan Pansus II diketuai oleh Sariman,” ungkap ungkap laki-laki yang kerap disapa JK ini.

Politikus Partai Demokrat ini meneruskan, satu-satunya kendala yang mungkin bakal dihadapi adalah kebijakan PPKM. Sebab, dalam pembahasan raperda nanti, ada peluang tim melakukan kajian di daerah lain.

“Tapi semoga saja PPKM levelnya turun terus, jadi tim yang sudah disiapkan bisa bekerja dengan maksimal,” beber laki-laki berdarah minang ini.

Sebagai informasi, sepuluh raperda tersebut terdiri dari enam raperda usulan pemerintah daerah. Yakni raperda tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah PPU tahun 2018 – 2023. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PPU Tahun 2011 – 2031. Raperda tentang rencana induk pembangunan industri kabupaten. Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah dan Raperda tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus.

Sementara raperda inisiatif DPRD PPU yang akan dibahas tersebut yakni Raperda tentang paguyuban suku dan budaya. Raperda tentang pengelolaan dan pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) di PPU. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012. Raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (hul/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X