Bawa Kabur CPO Senilai Rp 774 Juta, Lima Orang Diringkus Jatanras Polda Kaltim

- Rabu, 1 September 2021 | 22:01 WIB

BALIKPAPAN-Aksi premanisme yang terjadi di perusahaan sawit, PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL), Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, 26 Agustus lalu akhirnya terungkap.

Lima tersangka berhasil diringkus tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim di Samarinda, Sabtu (28/8/2021). Mereka adalah AF, SF, BR, RM dan SAP.

Sebelumnya, lima sekawan ini melancarkan aksi pemerasan dengan senjata tajam pada karyawan PT MSL, 26 Agustus kemarin. Tersangka mengancam karyawan perusahaan untuk menjual minyak sawit mentah (CPO) kepada mereka.

Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi mengatakan, selanjutnya para tersangka memaksa pihak perusahaan menandatangani berita acara kesepakatan. Isinya, CPO tidak akan dijual kepada pihak lain, surat delivery order, surat jalan, surat timbang dengan harga Rp 2000 per kilogram. Padahal, kata Subandi harga normal CPO setiap kilogram bisa mencapai Rp 8000. 

“Setelah itu para tersangka membawa CPO sebanyak 90 ton dengan 12 tangki ke Samarinda pada 27 Agustus,” kata Subandi, Rabu (1/9).

Akibat ulah lima tersangka ini, Subandi menyebut perusahaan mengalami rugi sampai Rp 774 juta.

Ditambahkan Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim, Kompol Aris Cai, lima tersangka ini diamankan saat hendak menjual CPO tersebut kepada seorang penadah dengan harga Rp 7.500 per kilogram di Samarinda.

“Saat itu mereka sudah dapat pembeli, saat sedang memindahkan dari truk tangki ke kontainer kita tangkap, belum sempat terjadi pembayaran,” terang Aris.

Kelima tersangka pun langsung di gelandang ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 unut truk tangki, lima bilah sajam jenis mandau, satu bilah badik, parang, mobil avanza yang digunakan pelaku dan sejumlah dokumen lainnya.

Dia menambahkan, lima pelaku ini juga memiliki peran masing-masing. Di mana AF merupakan otak kejahatan dan mengajak pelaku lain untuk melakukan pengancaman dengan mandau.

“SF dan BR berperan melakukan pengancaman terhadap korban bernama Dadang Rinaldi selaku manajer PT MSL, dengan menggunakan sajam. Sedangkan RM dan SAP berperan membawa senjata tajam saat pertemuan berlangsung,” urainya.

Saat dilakukan press rilis di halaman Polda Kaltim, Rabu (1/9) hanya tiga tersangka yang dihadirkan, lantaran dua tersangka lainnya menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19.

Akibat aksinya, lima tersangka ini dijerat dengan pasal 368 KUHP JO 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X