Maling Hape, Riwet Diciduk Polisi

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:14 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Riwet alias FB (35) mesti berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Aksi pencurian dilakukan Riwet di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, 16 Agustus lalu. Ia memasuki rumah korban dini hari pukul 04.30 Wita.

"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian menuju kamar tidur korban," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto dalam siaran pers, Selasa (31/8). 

Dari kamar tidur korban, pelaku berhasil menggasak dua unit handphone (HP) merk iPhone 11 Pro dan Oppo A35. Ia selanjutnya membawa kabur dan menjualnya di Kota Samarinda.

"Satu unit handphone Oppo A35 telah dijual kepada orang tidak dikenal. Akibat kejadian ini, korban merugi hingga Rp 21 juta," kata Danang. 

Setelah mendapat laporan, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta satu barang bukti yang belum sempat terjual. "Barang bukti ada satu unit handphone Iphone 11 pro dan dua kotak handphone," ucapnya.

Selanjutnya Riwet dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Sekawan Maling di Kantor PLN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:03 WIB
X