Setuju Pinjaman Rp 600 Miliar, Banggar DPRD Paser Berikan Catatan untuk Daerah

- Senin, 30 Agustus 2021 | 20:55 WIB
SETUJUI: DPRD Paser akhirnya menyetujui pinjaman daerah ke Bankaltimtara Paser untuk infrastruktur pada APBD 2022, Senin (30/8).
SETUJUI: DPRD Paser akhirnya menyetujui pinjaman daerah ke Bankaltimtara Paser untuk infrastruktur pada APBD 2022, Senin (30/8).

TANA PASER - Legislatif atau DPRD akhirnya menyetujui wacana Pemkab Paser untuk peminjaman dana kepada 

PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bankaltimtara sebesar Rp 600 miliar pada APBD 2022 melalui rapat paripurna.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi memimpin jalannya rapat paripurna  dihadapan Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan wakil bupati Syarifah Masitah Assegaf. Wahyudi mengatakan persetujuan ini telah dipelajari dengan seksama oleh Badan Anggaran. Terutama mulai dari jumlah, pemakaian, jangka pinjaman, bunga dan lainnya akibat pinjaman ini. 

"Termasuk aturan dari Kementerian Keuangan. Dari hasil rapat banggar, ada catatan dan rekomendasi untuk pedoman Pemkab Paser," kata Wahyudi, Senin (30/8).

Anggota Banggar DPRD Paser Noverie Amilia Parmiesca mengatakan terkait skema pinjaman, DPRD meminta Pemkab memperhatikan kaidah aturan berlaku dalam pengembalian pinjaman tersebut. Dengan pertimbangan sampai akhir masa jabatan bupati. 

DPRD Paser juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan kapasitas fiskal daerah dalam menutupi defisit anggaran di tahun mendatang, mengingat besarnya biaya untuk pengembalian dana pinjaman daerah selama masa jabatan kepala daerah.  Hal ini perlu menjadi perhatian khusus dalam menyusun kerangka acuan kerja, serta program dan kegiatan yang masuk dalam RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan Raperda APBD tahun mendatang.

"Kualitas sumber daya manusia di daerah  dan kualitas pekerjaan untuk infrastruktur tersebut harus diperhatikan di tahun mendatang. Perlu juga ada kajian teknis untuk infrastruktur jalan yang dibiayai melalui pinjaman ini," kata Noverie.

Bupati Fahmi mengatakan batas minimal terendah bunga pinjaman sudah disetujui sebesar 6 persen. Dari sebelumnya yang ditawarkan 6,5 persen.

"Ini juga sudah menjadi batas minimal bunga yang telah ditentukan oleh OJK," kata Fahmi. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X