Hamransyah: BPD Harus Bantu Daerah, Bisa Turunkan Bunga Sampai 5 Persen

- Senin, 23 Agustus 2021 | 22:08 WIB

TANA PASER - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser Hamransyah menanggapi pernyataan Bankaltimtara atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menyebut bunga pinjaman Rp 600 miliar untuk Pemkab Paser sementara ditetapkan 6 persen. Dari sebelumnya 6,5 persen. Hamransyah mengusulkan alternatif pinjaman yang lebih rendah lagi bunganya.

"Kalau bisa lebih rendah lagi itu lebih baik lagi dari enam persen, yah lima persen lah" kata Hamransyah, Senin (23/8).

Menurutnya ini harus dilakukan Bankaltimtara karena mitra pemerintah daerah, yang mana ini dampaknya juga untuk daerah ke depan. Satu persen saja berkurang, itu sudah sangat membantu berkontribusi buat daerah.

"Ini kewajiban BPD seharusnya membantu," tegas ketua Fraksi Partai Gerindra itu. Apalagi dari proyek Rp 600 miliar tersebut, dia yakin bakal ada kontraktor yang akan kembali meminjam dana ke BPD. Minimal untuk uang muka kegiatan proyek. Dari situ BPD pun juga sudah dapat keuntungan. Ditambah lagi BPD sahamnya mayoritas dipegang para pimpinan daerah di Kaltim dan Kaltara. Pembayarannya angsurannya melalui APBD tidak mungkin macet.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Paser Ina Rosana mengatakan nantinya dari 11 titik dan 18 segmen jalan yang diperbaiki, daerah akan memilih pihak ketiga yang memang profesional. Karena pembayaran pekerjaannya baru dibayar di akhir 2022. Sehingga harus siap dari segi dana dan teknis tenaga kerja. Ibaratnya nanti Pemkab Paser tinggal terima kunci saat selesai pekerjaannya.

"Secara umum pinjaman ini untuk menyelesaikan permasalahan perbaikan jalan yang  itu butuh Rp 1,2 triliun. Tapi kita hanya mampu pinjam Rp 600 miliar," kata Ina. 

Total ruas yang akan diperbaiki dari dana tersebut sepanjang 201,50 kilometer.

Sebelumnya Pemimpin Cabang Bankaltimtara Tana Paser, Yudhi Susatyo mengatakan secara prinsip sudah ada kesepahaman dengan Pemkab Paser terkait plafond pinjaman, tingkat suku bunga, jangka waktu, dan hal-hal lainnya.

Dimana perhitungan terkait hal-hal tersebut di atas telah dibahas bersama dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, struktur APBD dan kebutuhan dana Kabupaten Paser, serta ketentuan perkreditan Bankaltimtara.

"Adapun struktur pinjaman yang akan kami usulkan ke Direksi nantinya adalah plafond pinjaman Rp 600 miliar, suku bunga 6 persen per tahun, dalam jangka waktu 4 tahun," kata Yudhi, Minggu (22/8).

Pinjaman tersebut lanjut Yudhi sudah resmi dari kedua belah pihak yaitu Pemkab Paser dan pihak Direksi Bankaltimtara memberikan  enam persen (6%) per tahun dengan metode perhitungan sliding dan floating rate. Melalui skema pengembalian pokok nantinya adalah Rp 150 miliar per tahun dari 2023 sampai 2026. Sedangkan pembayaran bunga pinjaman per bulan yang besarannya disesuaikan dengan realisasi penarikan pinjaman.

Saat ini sebagian persyaratan yang dibutuhkan dalam proses analisa kredit sudah diserahkan oleh Pemkab melalui Tim Percepatan  Pinjaman Daerah, tinggal surat persetujuan dan perda dari DPRD. Apabila persetujuan dan perda sudah ada, BPD akan memproses pengajuan pinjaman daerah itu. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X