DPRD Paser Berpotensi Tambah 5 Kursi Legislatif pada Pileg 2024

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:59 WIB
KONFIRMASI DATA: DPRD bersama instansi terkait membahas jumlah penduduk, untuk potensi penambahan jumlah kursi pada pileg 2024, Selasa (10/8).
KONFIRMASI DATA: DPRD bersama instansi terkait membahas jumlah penduduk, untuk potensi penambahan jumlah kursi pada pileg 2024, Selasa (10/8).

TANA PASER - Syarat penambahan kursi legislatif di suatu lembaga legislatif atau DPRD ialah jumlah penduduk, saat ini Kabupaten Paser masih dibawah 300.000 penduduknya dan hanya 30 kursi legislatif.

Ditargetkan pada 2024 bisa mendapatkan tambahan 5 kursi menjadi 35 kursi dewan, dengan catatan sebelum 16 bulan pemilihan legislatif (Pileg) pada 2024, jumlah penduduk harus sudah 300.001 minimal. Saat ini jumlah penduduk masih sekitar Rp 283.000 atau kurang 17.000.

Hal ini dibahas saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Paser dengan KPU, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Paser di kantor DPRD. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil

Arpan Haris mengatakan  dari data akhir 2020, jumlah penduduk Paser masih 277.401 jiwa. Untuk data 2021 masih menunggu sampai Desember. Trendnya beberapa tahun belakangan tiap tahun bertambah sekitar 7 ribu sampai 8 ribu penduduk.

"Kita terus melakukan upaya sosialisasi sampai desa, agar masyarakat yang belum terdaftar dan belum pindah KTP Paser agar segera mengurus," kata Arpan, Selasa (10/8).

Wakil ketua DPRD Paser Fadly Imawan mengatakan perlu upaya bersama agar target ini bisa tercapai. Saat KUA-PPAS, dia meminta komisi terkait melakukan komunikasi kepada Disdukcapil dan dinas lainnya agar sinkron perencanaan. 

"Kita harus jemput bola dan aktif. Sebelum Juli 2022 harus sudah cukup jumlah ini," kata Fadly Imawan.

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan paling lambat 16 bulan sebelum hari pileg, daerah harus sudah menyetor jumlah penduduknya sesuai dengan kebutuhan kursi yang tersedia. Pileg rencananya pada Februari 2024. Artinya pada Juli 2022 itu sudah harus terpenuhi.

Ada formulasi atau sharing data yang bisa dilakukan. Seperti dilakukan Kementerian Desa. Dengan memanfaatkan data kependudukan berbasis desa. 

"Itu sudah berdasarkan umur, profesi dan lainnya lengkap. Ada juga ada BKKBN untuk warga yang baru lahir," tutur Qayyim.

Anggota komisi I DPRD Muhammad Saleh mengatakan masih banyak masyarakat yang tinggal di Paser belum pindah KTP, mulai dari kalangan profesi pedagang kaki lima, pekerja kebun, sampai karyawan pertambangan. Hal ini lah yang harus dikejar oleh Disdukcapil. Bahkan kalau perlu menurutnya ada sidak KTP.

"Harusnya tiga bulan lebih domisili di Paser, sudah pindah KTP," tegasnya. Kepentingan DPRD menambah kursi ini tidak lain agar anggaran dana alokasi umum (DAU) dan lainnya bisa bertambah. Sehingga pemerataan terjadi di seluruh wilayah kecamatan dan desa. (Adv/jib)

 

Jumlah penduduk Paser:

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X