Sinergitas PTSL 2021, Bupati Paser Bagikan Sertipikat Warga Kecamatan Long Kali

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 19:35 WIB
SERTIFIKAT GRATIS: Pelayanan PTSL di Kecamatan Long Kali telah menghasilkan ratusan sertipikat untuk masyarakat.
SERTIFIKAT GRATIS: Pelayanan PTSL di Kecamatan Long Kali telah menghasilkan ratusan sertipikat untuk masyarakat.

TANA PASER - Bupati Paser membagikan sertipikat kepada warga di Kecamatan Long Kali. Pembagian ini dari hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2021 Kantor Pertanahan Paser di Kabupaten Paser. Total 201 sertipikat diserahkan, diantaranya 104 di Kelurahan Long Kali, 17 sertipikat di Desa Sebakung, 21 di Gunung Putar, dan 51 di Putang.

Selain itu Kantor Pertanahan Paser juga menyerahkan 7 sertipikat kepada Pemkab Paser yang diterima langsung bupati Paser dr Fahmi Fadli. Diantaranya untuk Puskesmas Long Kali yang lama dan baru gedungnya, SMP 1, SD 011, Kantor Kelurahan, Balai Pertemuan, Pasar Kelurahan dan Aset Pemerintah Desa Sebakung.

"Target kami pada PTSL 2021 ini sebanyak 4.345 sertipikat dari 5.600 bidang tanah," kata kepala Kantor Pertanahan Paser Zubaidi, Kamis (5/8).

Sebelumnya pada 28 Mei, warga di dua wilayah, yaitu Desa Sebakung juga menerima s 50 sertipikat, dan Kelurahan Long Kali 117 sertipikat. Zubaidi berpesan warga menjaga sertipikatnya ditempat yang baik dan aman, jangan sampai rusak. Patok tanah juga jangan dirubah lagi, karena itu tanda bukti batas.

Bupati Paser dr Fahmi Fadli yang hadir menyampaikan penyerahan sertipikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

"Kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah tergolong rendah. Sebagian besar mereka belum paham pentingnya memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Hal ini dapat dilihat adanya masyarakat yang berkonflik atau bersengketa terhadap kepemilikan tanah," kata Fahmi.

Untuk itu Pemkab Paser berharap semoga bersama dengan Badan Pertanahan Kabupaten Paser dapat membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya hingga mengurus sertifikat kepemilikan sah secara hukum.

PTSL harus terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui aparatur pemerintah hingga tingkatan Camat dan Lurah, agar nantinya muncul kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL ini. Saya harap jumlah masyarakat yang memiliki sertipikat kepemilikan tanah di Paser akan semakin meningkat. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X