TANA PASER - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kaltim disambut baik oleh Pemkab Paser.
Dari hasil zoom meeting dengan Gubernur Kaltim Isran Noor usai sosialisasi, Bupati Paser dr Fahmi mengatakan Paser sebagai daerah yang memiliki wilayah pesisir dan berbatasan langsung dengan Selat Makassar, sangat berpotensi bisa berkembang lagi dengan adanya perda ini.
Dengan garis pantai kurang lebih 205 kilometer, saat ini disayangkan masih terhambat pengembangannya karena sekitar 86 persen wilayah pesisir masuk kawasan konservasi cagar alam (CA).
"Semoga dengan adanya perda ini, bisa membantu mempercepat pelepasan kawasan CA dan lainnya di Paser yang selama ini menghambat pembangunan," kata bupati Fahmi, Selasa (3/8).
Kawasan konservasi CA dan area penggunaan lain (APL) kerap merugikan masyarakat pesisir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan alokasi wilayah pesisir 81 persen lebih untuk kegiatan pariwisata, nelayan, maupun pembudidaya. Dan sisanya, 18 persen untuk pemerintah membangun pelabuhan, alur pelayaran dan lainnya. Perda ini, memberikan keleluasaan kepada nelayan dan masyarakat untuk berusaha.
Perda RZWP3K menurutnya telah mengakomodir peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah. Seperti pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa/perdagangan industri dan lainnya, serta untuk masyarakat umum.
“Perda RZWP3K ini ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021-2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama lima tahun sekali,” tutur Riza. (Adv/jib)