VIRAL; BALIKPAPAN INI BOS..! Tiga Pebalap Liar Diamankan Satlantas Polresta

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 12:25 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Tak butuh waktu lama bagi anggota Polantas Balikpapan untuk mengamankan pelaku aksi balapan liar yang viral di simpang traffic light Gunung Sari, Balikpapan Tengah, Selasa (3/8) dinihari.

Kurang dari 24 jam, tiga pemuda berinisial IM (26), YO (25) dsn Rio (18) diamankan di rumah masing-masing.

Dalam video sempat viral tersebut, sejumlah pemuda dan remaja tampak asik melakukan aksi balapan liar di jalan. Bahkan salah satu remaja tampak memegang uang yang diduga sebagai uang taruhan.

"Kami tindak lanjuti laporan masyarakat dan mengamankan mereka. Sebelumnya video aksi kebut-kebutan di jalan itu juga viral di media sosial,"   kata Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono pada Rabu (4/8) malam.

Irawan melanjutkan, tiga pemuda ini sudah pernah diamankan tahun lalu dengan perbuatan yang sama.

"Setelah diidentifikasi mereka sudah pernah kami amankan tahun lalu. Salah satunya penonton, hanya saja dia ada di dalam video itu," terus Irawan.

Soal adanya dugaan taruhan pada aksi balap liar tersebut, Iriawan mengaku masih dilakukan pendalaman. Sebab, kata dia, bisa saja uang tersebut hanya dipakai untuk konten saja.

"Memang ada yang terekam membawa uang, tapi masih didalami apakah supaya viral atau memang ada perjudian," lanjut dia.

Selanjutnya, tiga pemuda yang diamankan itu dikenakan sanksi Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 297 yakni melakukan aksi balap liar akan dipidana selama satu tahun atau denda Rp 3 juta. 

"Kalau ada taruhannya nanti kita serahkan ke Reskrim," pungkas Irawan.

Dalam video yang viral di media sosial, salah satu joki dengan bangganya nyebut; Balikpapan ini bos. Wajahnya pun dengan mudah ditelusuri dan diamankan oleh kepolisian. (hul/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB

Maling HP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:45 WIB

Tunggu Pembeli, Bandar Togel Kedatangan Polisi

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:45 WIB
X