Surat Keterangan PCR Palsu Ditarif Rp 900 Ribu, Pelaku Manajer dan Karyawan Klinik

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 16:38 WIB
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan surat hasil tes PCR.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan surat hasil tes PCR.

BALIKPAPAN-Tiga tersangka pelaku pemalsuan surat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diamankan Polresta Balikpapan, Ahad (1/8) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

Mereka adalah pria berinial PR (32) dan perempuan berinisial ID (30) yang merupakan manajer dan karyawan klinik penyedia tes PCR, serta AY (48) yang bertindak sebagai calo alias perantara.

Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, handphone, printer, tiga lembar surat PCR palsu dan uang senilai Rp 300 ribu.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dan Pasal 93 UURI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara.

"Kasus ini terungkap berkat kerja petugas Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Satgas Covid-19 di Bandara SAMS serta personel Lanud Dhomber Balikpapan," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat rilis pengungkapan kasus surat PCR palsu di Mapolresta Balikpapan, Selasa (3/8/2021).

Dia meneruskan, terungkapnya jaringan pemalsu surat PCR untuk perjalanan udara ini bermula dari pemeriksaan barcode surat PCR yang dilakukan oleh petugas di Bandara SAMS Sepinggan, terhadap tiga calon penumpang tujuan Medan, Sumatra Utara.

Belakangan diketahui, tiga calon penumpang ini mendapat surat PCR dari pimpinan di tempat mereka bekerja berinisial R. R inilah yang memesan surat tes PCR kepada perantara (AY).

"Untuk satu surat hasil tes PCR dipasang tarif Rp 900 ribu tanpa perlu melalukan tes sesuai prosedur," lanjut Turmudi.

Duit tes PCR, selanjutnya dipotong Rp 250 ribu oleh AY sementara sisanya diberikan kepada oknum klinik.

Modus pemalsuan surat hasil tes PCR ini, diterangkan Turmudi sudah berlangsung sebulan terakhir.

"Pengakuannya sudah sebulanan berjalan dan ada 40 lembar surat hasil tes PCR yang dikeluarkan," beber  alumnus Akpol 1995 ini.

Soal status klinik, Turmudi meneruskan, bukan merupakan klinik yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara.

"Klinik ini dikelola oleh keluarga. Soal keterlibatan pemilik klinik akan kami dalami," kata Turmudi.

Sementara tersangka PR yang dihadirkan saat rilis enggan memberi komentar kepada media. (hul/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Curi Sawit Perusahaan, Lima Orang Diamankan 

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:40 WIB

Kejahatan Pecah Kaca Kembali Melanda Palangka Raya

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB
X